Gelapkan Motor, Pemuda Diamankan Polisi
DUMAI (RIAU POS. CO) — SA (19) harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Dumai Kota. Warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik orang yang baru dikenalnya.
Ia mengatakan, setelah itu, korban bertemu dengan rekannya bersama pelaku. Di sana korban dan pelaku berkenalan, bahkan mereka berniat ingin bermain futsal bersama.
“Namun, sebelum mereka bermain futsal tiba-tiba pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli nasi,†ujar Iptu Anto.
Tanpa rasa curiga sedikitpun terhadap orang yang baru dikenalnya itu, korban lalu memberikan kunci sepeda motornya. Kecurigaan korban mulai muncul ketika pelaku hingga tengah malam tidak kunjung datang.
Hampir genap 1 bulan menghilangkan diri, akhirnya, Ahad (8/9) korban mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui berada di Pekanbaru. Atas informasi itu korban bersama orangtuanya dan rekannya menemui pelaku di Pekanbaru.
“Akhirnya SA berhasil ditemukan, namun saat ditanyakan mengenai sepeda motor milik korban ternyata kendaraan roda dua itu telah digadaikan olehnya kepada seseorang di Pekanbaru. Tidak terima dan merasa mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta keluarga korban membawa dan melaporkan pelaku ke Polsek Dumai Kota,†jelasnya.
Kini pelaku bersama barang bukti, 1 lembar surat keterangan Jaminan PT Summit Oto Finance dan 1 lembar surat keterangan Toko SUZ Dumai, telah diamankan Polsek Dumai Kota guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,†tutupnya.(hsb)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…