Categories: Pekanbaru

Gelapkan Motor, Pemuda Diamankan Polisi

DUMAI (RIAU POS. CO) —  SA (19) harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Dumai  Kota. Warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik orang yang baru dikenalnya.

Pelaku diamankan Polsek Dumai Kota, Ahad (8/9) setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban M Ilham. “Kejadian itu berawal ketika korban bertemu dengan temannya di Jalan Wan Dahlan tepatnya di depan Hotel Srikandi, 18 Agustus 2019 lalu menggunakan sepeda motor Beat Sporty,” sebut Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, Rabu (11/9).

Ia mengatakan, setelah itu, korban bertemu dengan rekannya bersama pelaku. Di sana korban dan pelaku berkenalan, bahkan mereka berniat ingin bermain futsal bersama.

“Namun, sebelum mereka bermain futsal tiba-tiba pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli nasi,” ujar Iptu Anto.

Tanpa rasa curiga sedikitpun terhadap orang yang baru dikenalnya itu, korban lalu memberikan kunci sepeda motornya. Kecurigaan korban mulai muncul ketika pelaku hingga tengah malam tidak kunjung datang.

Hampir genap 1 bulan menghilangkan diri, akhirnya, Ahad (8/9) korban mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui berada di Pekanbaru. Atas informasi itu korban bersama orangtuanya dan rekannya menemui pelaku di Pekanbaru.

“Akhirnya SA berhasil ditemukan, namun saat ditanyakan mengenai sepeda motor milik korban ternyata kendaraan roda dua itu telah digadaikan olehnya kepada seseorang di Pekanbaru. Tidak terima dan merasa mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta keluarga korban membawa dan melaporkan pelaku ke Polsek Dumai Kota,” jelasnya.

Kini pelaku bersama barang bukti, 1 lembar surat keterangan Jaminan PT Summit Oto Finance dan 1 lembar surat keterangan Toko SUZ Dumai, telah diamankan Polsek Dumai Kota guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.(hsb)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

2 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

4 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

6 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

6 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

15 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

15 jam ago