Categories: Pekanbaru

Terkait Dugaan Perbuatan Asusila, Wako Copot Camat AS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Camat Pekanbaru Kota berinisial AS  dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Langkah ini diambil agar dia berkonsentrasi terhadap kasus hukum yang kini menderanya. Dia dilaporkan ke Polda Riau tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pencopotan ini diungkapkan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (11/6). "Sekarang statusnya cuti. Diisi Plh (Pelaksana harian, red)," ungkap Sekko.

Lebih lanjut dipaparkannya, cuti ini merupakan perintah langsung dari Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  

"Karena dia (AS, red) ada proses hukum di Polda Riau. Pak Wali Kota suruh dia konsentrasi di situ dulu," imbuhnya.

Sampai kapan cuti tersebut, M Noer tak memastikan. Dia menggarisbawahi bahwa itu merupakan instruksi. "Agar konsentrasi menghadapi kasus itu, yang jelas instruksinya seperti itu," jelas dia.

Mengenai pengganti AS yang Camat Pekanbaru Kota, Sekko menyebut sudah ditunjuk.

"Plh-nya Kabag Kerjasama Hazli," singkatnya.

Sebelumnya, laporan ke Polda Riau terhadap Camat Pekanbaru Kota AS atas dugaan perbuatan asusila sudah sampai ke telinga Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Evaluasi disebutnya akan dilakukan terhadap AS melalui Inspektorat.

AS diduga melakukan tindak pidana berbuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang pria warga Rumbai berinisial CGP. Korban yang tak terima menempuh jalur hukum. Dia bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

Sudah diketahuinya laporan ini oleh Wako Pekanbaru  terungkap, Senin (4/5) lalu. "Benar (ada camat dilaporkan ke Polda Riau, red). Suratnya baru masuk. Maka insyaallah kami akan turunkan inspektur untuk menelusuri. Kalau Itu nanti mengganggu aktivitas pekerjaan, akan kita evaluasi dan non-aktifkan dulu," kata Wako saat itu.

AS dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun. Kejadian berawal ketika CGP bekerja untuk mantan Camat Tenayan Raya tersebut. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari AS. Yang mana, CGP disuruh melepas pakaian dan direkam melalui handphone (HP).

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru
Editor: Yulianti Sabikis

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

16 jam ago

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

17 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

18 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

18 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

19 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

20 jam ago