Categories: Pekanbaru

Layanan Perubahan Adminduk Dibuka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengajuan perubahan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bagi warga kecamatan pemekaran mulai dibuka, Senin (11/4). Perubahan dapat dilakukan dengan mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Akses melalui website ini karena Disdukcapil Kota Pekanbaru membuka layanan perubahan Adminduk dengan permohonan dilakukan secara online. "Jadi, hari ini (kemarin, red) kami sudah mulai membuka layanan perubahan dokumen Adminduk bagi warga yang berada di pemekaran kecamatan," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (11/4).

Menurutnya, pada website sipenduduk tersebut, terdapat modul atau fitur layanan khusus yang akan mulai aktif pada Senin kemarin. Adapun modul atau fitur layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang wilayah domisilinya terdampak penataan pemekaran kecamatan.

Sehingga nantinya dokumen kependudukan seperti KK dan KTP elektronik akan disesuaikan dengan nama wilayah kecamatan yang baru.

Irma menyebut, fitur layanan tersebut tidak berlaku bagi warga yang ingin mengajukan perubahan elemen data seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, ataupun pendidikan, meskipun domisilinya berada di wilayah kecamatan pemekaran.

Fitur layanan ini hanya dikhususkan untuk penerbitan dokumen KK dan KTP elektronik bagi warga yang berdomisili terdampak pemekaran kecamatan, dari nama kecamatan sebelumnya disesuaikan menjadi nama kecamatan yang berlaku saat ini, tanpa ada perubahan elemen data apapun.

"Apabila ingin melakukan perubahan elemen data, maka akan diarahkan pada layanan secara reguler," terang Irma.

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk penyesuaian nama kecamatan pada dokumen kependudukan, cukup melampirkan KK dan mengisi formulir F1.03.

Setelah pengajuan permohonan diverifikasi oleh petugas, penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan terkirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram.

"Sementara KTP elektronik dapat diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan sesuai domisili masing-masing," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

8 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

8 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

1 hari ago