Categories: Pekanbaru

Layanan Perubahan Adminduk Dibuka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengajuan perubahan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bagi warga kecamatan pemekaran mulai dibuka, Senin (11/4). Perubahan dapat dilakukan dengan mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Akses melalui website ini karena Disdukcapil Kota Pekanbaru membuka layanan perubahan Adminduk dengan permohonan dilakukan secara online. "Jadi, hari ini (kemarin, red) kami sudah mulai membuka layanan perubahan dokumen Adminduk bagi warga yang berada di pemekaran kecamatan," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (11/4).

Menurutnya, pada website sipenduduk tersebut, terdapat modul atau fitur layanan khusus yang akan mulai aktif pada Senin kemarin. Adapun modul atau fitur layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang wilayah domisilinya terdampak penataan pemekaran kecamatan.

Sehingga nantinya dokumen kependudukan seperti KK dan KTP elektronik akan disesuaikan dengan nama wilayah kecamatan yang baru.

Irma menyebut, fitur layanan tersebut tidak berlaku bagi warga yang ingin mengajukan perubahan elemen data seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, ataupun pendidikan, meskipun domisilinya berada di wilayah kecamatan pemekaran.

Fitur layanan ini hanya dikhususkan untuk penerbitan dokumen KK dan KTP elektronik bagi warga yang berdomisili terdampak pemekaran kecamatan, dari nama kecamatan sebelumnya disesuaikan menjadi nama kecamatan yang berlaku saat ini, tanpa ada perubahan elemen data apapun.

"Apabila ingin melakukan perubahan elemen data, maka akan diarahkan pada layanan secara reguler," terang Irma.

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk penyesuaian nama kecamatan pada dokumen kependudukan, cukup melampirkan KK dan mengisi formulir F1.03.

Setelah pengajuan permohonan diverifikasi oleh petugas, penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan terkirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram.

"Sementara KTP elektronik dapat diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan sesuai domisili masing-masing," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

2 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

8 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

10 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

11 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago