Categories: Pekanbaru

Layanan Perubahan Adminduk Dibuka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengajuan perubahan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bagi warga kecamatan pemekaran mulai dibuka, Senin (11/4). Perubahan dapat dilakukan dengan mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Akses melalui website ini karena Disdukcapil Kota Pekanbaru membuka layanan perubahan Adminduk dengan permohonan dilakukan secara online. "Jadi, hari ini (kemarin, red) kami sudah mulai membuka layanan perubahan dokumen Adminduk bagi warga yang berada di pemekaran kecamatan," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (11/4).

Menurutnya, pada website sipenduduk tersebut, terdapat modul atau fitur layanan khusus yang akan mulai aktif pada Senin kemarin. Adapun modul atau fitur layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang wilayah domisilinya terdampak penataan pemekaran kecamatan.

Sehingga nantinya dokumen kependudukan seperti KK dan KTP elektronik akan disesuaikan dengan nama wilayah kecamatan yang baru.

Irma menyebut, fitur layanan tersebut tidak berlaku bagi warga yang ingin mengajukan perubahan elemen data seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, ataupun pendidikan, meskipun domisilinya berada di wilayah kecamatan pemekaran.

Fitur layanan ini hanya dikhususkan untuk penerbitan dokumen KK dan KTP elektronik bagi warga yang berdomisili terdampak pemekaran kecamatan, dari nama kecamatan sebelumnya disesuaikan menjadi nama kecamatan yang berlaku saat ini, tanpa ada perubahan elemen data apapun.

"Apabila ingin melakukan perubahan elemen data, maka akan diarahkan pada layanan secara reguler," terang Irma.

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk penyesuaian nama kecamatan pada dokumen kependudukan, cukup melampirkan KK dan mengisi formulir F1.03.

Setelah pengajuan permohonan diverifikasi oleh petugas, penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan terkirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram.

"Sementara KTP elektronik dapat diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan sesuai domisili masing-masing," singkatnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

23 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

23 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

23 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

23 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

24 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

24 jam ago