ppkm-mikro-pekanbaru-berlaku-mulai-besok-hingga-17-mei
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru resmi mulai diterapkan, Selasa (13/4) hingga 17 Mei mendatang. Fokus penerapan adalah di tingkat Rukun Warga (RW) yang masuk pada zona merah.
Penerapan ini melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 402 tahun 2021 tertanggal 12 April. PPKM mikro yang sebelumnya direncanakan berskala kelurahan, akan diperkecil menjadi per lingkungan RW. Hal ini disebut Firdaus mengikuti Edaran dari Menteri Dalam Negeri.
"Maka untuk PPKM, diminta Satgas untuk mendetilkan lagi peta penyebaran covid. Dari kelurahan ke tingkat RW," kata Firdaus, Senin (12/4).
Menurutnya, pemerintah kota saat ini baru memiliki pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang dilakukan berdasarkan wilayah per RW.
Dalam pemetaan kelurahan yang telah ada, dirincikan lagi mana saja RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran covid-19.
"PPKM dilakukan bagi RW yang zona merah.
Kita evaluasi pemetaan wilayah per RW," terangnya.
Jangka waktu pemberlakuan PPKM berbasis mikro, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…