ppkm-mikro-pekanbaru-berlaku-mulai-besok-hingga-17-mei
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru resmi mulai diterapkan, Selasa (13/4) hingga 17 Mei mendatang. Fokus penerapan adalah di tingkat Rukun Warga (RW) yang masuk pada zona merah.
Penerapan ini melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 402 tahun 2021 tertanggal 12 April. PPKM mikro yang sebelumnya direncanakan berskala kelurahan, akan diperkecil menjadi per lingkungan RW. Hal ini disebut Firdaus mengikuti Edaran dari Menteri Dalam Negeri.
"Maka untuk PPKM, diminta Satgas untuk mendetilkan lagi peta penyebaran covid. Dari kelurahan ke tingkat RW," kata Firdaus, Senin (12/4).
Menurutnya, pemerintah kota saat ini baru memiliki pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang dilakukan berdasarkan wilayah per RW.
Dalam pemetaan kelurahan yang telah ada, dirincikan lagi mana saja RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran covid-19.
"PPKM dilakukan bagi RW yang zona merah.
Kita evaluasi pemetaan wilayah per RW," terangnya.
Jangka waktu pemberlakuan PPKM berbasis mikro, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Riau Pos-HSBL 2026 Seri Perawang resmi dibuka di GOR Tualang. Pemkab Siak berharap kompetisi melahirkan…
Teror monyet liar di Tembilahan kini mengganggu aktivitas sekolah. Siswa dipulangkan dan pembelajaran daring diterapkan…
Tim SAR menemukan Amir meninggal dunia pada hari ketiga pencarian korban kapal tenggelam di Meranti.…
Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 telah mencapai 830 orang dari 81 komunitas. Pendaftaran masih…
Petani di Pelalawan diduga diserang beruang madu saat menyadap karet. Korban terluka parah dan dirawat…
Monyet liar yang menyerang warga di Tembilahan belum tertangkap. Korban bertambah menjadi 17 orang, tim…