workshop-tak-berizin-disegel
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satu unit workshop yang terletak di wilayah Okura, Rumbai Pesisir, Senin (10/2) disegel. Hal ini dilakukan karena pengelola yang menggunakan bangunan tidak bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyegelan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. "Kami tanya IMB-nya, mereka tak bisa tunjukkan. Makanya kami turun bersama Satpol PP untuk melakukan penyegelan," kata Kepala DPMPTSP Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto.
Selain tak bisa menunjukkan IMB, bangunan yang digunakan sebagai workshop juga menyalahi aturan. "Selain tidak memiliki izin, bangunan yang akan dijadikan workshop tersebut juga melanggar garis sempadan bangunan, karena pagarnya dibangun terlalu mepet ke jalan," imbuh Quarte.
Sepanjang belum mendapatkan IMB ia menegaskan warga dan pelaku usaha tidak dibenarkan membangun. "Karena harus dicek dulu sama tim teknis. Sebab kalau nanti salah bangun kan repot," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengakui, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang akan difungsikan sebagai workshop.(ali)
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…