workshop-tak-berizin-disegel
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satu unit workshop yang terletak di wilayah Okura, Rumbai Pesisir, Senin (10/2) disegel. Hal ini dilakukan karena pengelola yang menggunakan bangunan tidak bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyegelan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. "Kami tanya IMB-nya, mereka tak bisa tunjukkan. Makanya kami turun bersama Satpol PP untuk melakukan penyegelan," kata Kepala DPMPTSP Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto.
Selain tak bisa menunjukkan IMB, bangunan yang digunakan sebagai workshop juga menyalahi aturan. "Selain tidak memiliki izin, bangunan yang akan dijadikan workshop tersebut juga melanggar garis sempadan bangunan, karena pagarnya dibangun terlalu mepet ke jalan," imbuh Quarte.
Sepanjang belum mendapatkan IMB ia menegaskan warga dan pelaku usaha tidak dibenarkan membangun. "Karena harus dicek dulu sama tim teknis. Sebab kalau nanti salah bangun kan repot," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengakui, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang akan difungsikan sebagai workshop.(ali)
Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…
Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…
Bupati Rohul mengimbau masyarakat dan UMKM menjaga kebersihan Kompleks Bina Praja seiring meningkatnya aktivitas di…
Alam Mayang Pekanbaru tetap ramai dikunjungi saat libur Lebaran, meski jumlah wisatawan turun sekitar 30…
Gaji ASN Meranti Maret 2026 sempat terlambat. Pemkab memastikan pembayaran tetap dilakukan dan ditargetkan tuntas…
Polres Siak intensifkan patroli SPBU untuk memastikan stok BBM aman, mencegah kelangkaan, dan menjaga kenyamanan…