Categories: Pekanbaru

Pasar Pagi Arengka Jadi TPS Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — MENYIKAPI banyaknya keluhan masyarakat, terkait penutupan sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal di Jalan Arifin Achmad, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menyiapkan TPS sementara di kawasan Pasar Pagi Arengka. Ini untuk tenampung sejumlah sampah yang ada di kawasan tersebut.

Menurut Kasi Penegakan Hukum DLHK Pekanbaru Rubi Adrian mengatakan, sejak Januari 2020 lalu pihaknya telah gencar melakukan penertiban di sejumlah TPS ilegal yang terdapat di jalan protokol Kota Bertuah, dan hingga kini kegiatan tersebut masih berlangsung.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak kecamatan, terkait sejumlah TPS ilegal yang ditutup serta mencari solusi terhadap lokasi pembuangan sampah sementara yang dapat menampung sampah warga.

"Kalau yang di Jalan Rambutan, kami sudah melakukan koordinasasi kepada Camat Marpoyan Damai terkait penutupan TPS tersebut dan mengarahkan masyarakat untuk membuang sampahnya ke TPS sementara yang terdapat di depan Pasar Pagi Arengka," ucapnya, Selasa (11/2).

Meskipun menjadi kawasan TPS sementara, tapi Pasar Pagi Arengka tidak memiliki bin container melainkan tempat sampah yang dibuat secara manual dengan menggunakan kayu.

"Yang jelas kan sudah disediakan lokasinya dan angkutan akan mengangkut sampah pada pagi sekitar jam 4 malam. Tapi kalau soal berapa kali pengangkutan dilihat dari banyaknya sampah yang terdapat dilokasi, karena kan dikawasan pasar tersebut juga memilliki sampah yang juga harus diangkut karena itu tugasnya  PT GTJ," ucapnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait keberadaan bincontainer di Pasar Dupa. Pihaknya mengatakan,  keberadaan bincuntainer di kawasan Pasar Dupa tersebut, terjadi karena kerja sama antara DLHK Kota Pekanbaru dan pihak pasar yang menyediakan bin container, sebagai sarana pembuangan sampah yang akan diangkut setiap harinya oleh DLHK Kota Pekanbaru.

"Sebenarnya keberadaan bin container ini kan besar, jadi kami menyesuaikan dengan jumlah sampah yang ada. Kalau sekiranya kecil mungkin kami hanya meletakan bak sampah yang setiap hari juga akan terus dilakukan pengangkutanya. Tapi kalau di Pasar Pagi Arengka sejauh ini belum ada pembicaraan kesana," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan yang ada yaitu sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan diharapkan agar dapat membuang sampahnya pada pukul 19.00-05.00 WIB.(ksm)

 

Laporan:PRAPTI DWI LESTARI

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

4 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

4 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

4 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

5 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

5 jam ago