Categories: Pekanbaru

IMB Diganti PBG, Urusan Lebih Panjang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perubahan aturan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) cukup menyulitkan warga. Pemko Pekanbaru diminta gencar melakukan sosialisasi agar aturan baru ini tidak  menghambat pembangunan atau investasi di Kota Pekanbaru.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi IV DPRD Pekanbaru Wan Agusti mengaku menerima keluhan warga soal kesulitan mengurus IMB saat ini.

"Ada warga mengadu soal tidak bisa membangun karena terkendala masalah izin. Dan perubahan yang terjadi pun seharusnya disosialisasikan secara kontinyu perubahan  dari IMB ke PBG. Ini harus jadi perhatian pemko," tutur Wan Agusti kepada wartawan, Selasa (11/1).

Sebagaimana aturan pusat, dikatakan politisi Gerindra ini, daerah diminta menyesuaikan dan diminta juga segera menerbitkan aturan. "Masa transisi aturan, harusnya pemerintah memberikan kemudahan, dan urusannya bisa lebih cepat dari sebelumnya," paparnya.

Menanggapi persoalan warga ini, Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Akmal Khairi mengaku saat ini memang belum bisa memberikan layanan secara maksimal. Pasalnya, untuk izin membangun, ini sedang digodok aturan daerahnya.

"Jadi sekarang itu aturan baru. IMB tidak ada lagi, berubah jadi PBG. Sistemnya berubah dan lebih panjang urusannya. Namun yakin mempermudah secara administrasi," tutur Akmal.

Dijelaskannya, PBG adalah istilah baru dalam perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Disebutkan, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Dilanjutkannya, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf  b Undang-Undang Cipta Karya, di mana pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.

Jadi, jalurnya itu, untuk perumahan misalkan, izin membangun itu mestinya ke BPN dahulu lalu didaftarkan ke DPMPTSP, setelah ini baru dilanjutkan ke PUPR untuk dapatkan rekomendasi teknis. Setelah itu diterbitkan izinnya.

"Panjang memang urusannya, tetapi memang harus dilewati. Dan tentu nanti dengan perda sebagai dasar hukumnya. Harapan kita dapat segera selesai untuk dijalankan sesuai aturan PBG," jelasnya.

Disebutkan Akmal, sampai hari ini pihaknya belum ada mengeluarkan izin untuk membangun sembari menunggu aturan baru. "Namun untuk sosialisasi terus kami lakukan lewat media massa, dan medsos resmi pemerintah untuk dapat dipahami bersama," tuturnya.

Oleh karena itu, disampaikannya, sembari aturannya dibuat, maka disarankan para pengembang ataupun masyarakat yang ingin membangun untuk bersabar menunggu. "Ini menjadi atensi kami, dan tentu kita tidak mau pembangunan terhenti, akan kami gesa," pungkasnya.(gus)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

16 jam ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

1 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

1 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

1 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 hari ago