Tersangka Karhutla Berusia Lanjut
(RIAUPOS.CO) — Menindaklanjuti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di RT 5, RW 3, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Ahad (6/10), Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awalludin Syam mengatakan, kepada tersangka masih dilakukan proses penyidikan.
“Sudah ditetapkan tersangka. Kepada tersangka Sn (75) itu tidak dilakukan penahanan namun langsung diserahkan ke jaksa menimbang usianya yang sudah berumur,” jelasnya kepada Riau Pos, Rabu (9/10).
Alasan lainnya, jika ditahan dikhawatirkan meninggal. Lebih lanjut, perkara itu pun sudah ada surat pemberitahuan dimulainya laporan penyidikan (SPDP).
Katanya, ketika semua pemeriksaan sudah selesai akan langsung diserahkan ke kejaksaan guna diadili.
“Sementara ini ditahan di luar dan tetap dalam pengawasan,” sebutnya.
Untuk total lahan yang terbakar akibat rambatan api itu mencapai dua hektare. Lahan itu adalah kebun nanas milik warga sekitar. Diketahui saat itu Sn hendak membakar tumpukan sampah di belakang huniannya. Namun karena lalai, api menyala cepat di area lahan gambut itu. Pihak BPBD, TNI dan kepolisian pun turut serta memadamkan dan melakukan pendinginan.(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…