Dokumen RIAUPOS.CO
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses penegakan disiplin terhadap oknum anggota Satpol PP Pekanbaru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R berjalan lambat. Setakat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memeriksa oknum Satpol PP, terduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang warga .
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan akan segera memeriksa terduga oknum Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungli. Pihaknya mengaku segera menjadwalkan pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat ini.
”Suratnya (dari BKPSDM, red) sudah masuk ya. Ke depan segera dijadwalkan (pemeriksaan, red),” ujar Iwan Simatupang, Senin (8/7).
Pemerintah Kota Pekanbaru baru akan memberlakukan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP, jika sudah ada hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pekanbaru. Sementara kasus oknum Satpol PP Pekanbaru sudah bergulir sejak bulan Juni 2024. Namun Pemko Pekanbaru tidak kunjung memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Satpol PP yang statusnya ASN tersebut.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan belum bisa memutuskan dan menetapkan sanksi terhadap oknum Satpol PP Pekanbaru yang diduga lakukan pungli tersebut. Sebab kasusnya tersebut dia katakan sedang diproses di inspektorat Kota Pekanbaru.
”Masih di Inspektorat pemeriksaannya. Jangka waktunya ya di mereka,” ujar Irwan Suryadi.
Menurutnya, jika sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.
”Tak bisa seperti itu, nanti aja hasilnya pemeriksaan seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.
Untuk diketahui, R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru, yang diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya. Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakannya.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Alhasil, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(ilo)
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…