Categories: Pekanbaru

Inspektorat Belum Periksa Oknum ASN Satpol PP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses penegakan disiplin terhadap oknum anggota Satpol PP Pekanbaru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R berjalan lambat. Setakat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memeriksa oknum Satpol PP, terduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang warga .

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan akan segera memeriksa terduga oknum Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan pungli. Pihaknya mengaku segera menjadwalkan pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat ini.

”Suratnya (dari BKPSDM, red) sudah masuk ya. Ke depan segera dijadwalkan (pemeriksaan, red),” ujar Iwan Simatupang, Senin (8/7).

Pemerintah Kota Pekanbaru baru akan memberlakukan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP, jika sudah ada hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Pekanbaru. Sementara kasus oknum Satpol PP Pekanbaru sudah bergulir sejak bulan Juni 2024. Namun Pemko Pekanbaru tidak kunjung memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Satpol PP yang statusnya ASN tersebut.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan belum bisa memutuskan dan menetapkan sanksi terhadap oknum Satpol PP Pekanbaru yang diduga lakukan pungli tersebut. Sebab kasusnya tersebut dia katakan sedang diproses di inspektorat Kota Pekanbaru.

”Masih di Inspektorat pemeriksaannya. Jangka waktunya ya di mereka,” ujar Irwan Suryadi.

Menurutnya, jika sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Pekanbaru sudah ada. Ditanya apa sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan terssbut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.

”Tak bisa seperti itu, nanti aja hasilnya pemeriksaan seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambahnya.

Untuk diketahui, R merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru, yang diduga melakukan pungli kepada warga yakni Mardiana (66) di Jalan Cipta Karya. Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan modus membantu pengurusan izin tiga rumah kontrakannya.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Alhasil, Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa hari, Satpol PP yang berjanji untuk membantu Mardiana tak kunjung mengurus izin rumah kontrakannya.(ilo)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

6 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

8 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

9 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago