Categories: Pekanbaru

Tujuh Pasar di Kota Pekanbaru Terapkan Tarif Parkir Rp1.000

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Penerapan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar tradisional bakal diterapkan di tujuh pasar di Kota Pekanbaru. Saat ini baru dua pasar yang menerapkan tarif parkir baru. Yaitu Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.

Penerapan tarif khusus dalam kawasan pasar tradisional ini berlangsung sejak awal Juni 2024. Di mana tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

”Kami akan kerja sama dulu dengan pihak pengelola parkir yang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Disperindag,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Hendra Putra Senin (10/6).

Menurutnya, pengelola yang sudah melakukan penandatangan perjanjian dengan Disperindag Kota Pekanbaru baru di dua pasar. Ia mengatakan bahwa untuk pasar tradisional lainnya masih tahap persiapan.

Hendra menyebut, pasar rakyat di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Pekanbaru ada tujuh pasar. Itu artinya ada lima pasar lagi yang belum menerapkan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar. Di antaranya, Pasar Limapuluh, Pasar Cik Puan, Pasar Palapa, Pasar Agussalim, dan Pasar Tengku Kasim.

”Nantinya bakal kita terapkan secara bertahap. Jadi tujuh pasar menerapkan regulasi ini,” ujarnya.

Penerapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional. Tarif ini berbeda dengan besaran tarif parkir pinggir jalan.

Masyarakat yang menggunakan jasa parkir dalam kawasan pasar hanya membayar Rp1.000 untuk sekali parkir bagi pengguna sepeda motor. Sedangkan untuk pengguna mobil hanya membayar Rp2.000 untuk sekali parkir.

Sepakati Batas Area Parkir
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya telah bersepakat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait batas-batas area parkir di pasar tradisional.

”Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional. Bagian kerja Disperindag adalah area parkir pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru. Dishub akan melakukan penyesuaian secara teknis,” ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Senin (10/6).

Ia mengatakan, kalau parkir kendaraan di luar halaman pasar, maka menjadi kewenangan Dishub. Jika di dalam pasar menjadi kewenangan Disperindag. Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan. Sehingga area parkir antara Disperindag dan Dishub tak bias di lapangan.

Penerapan tarif khusus dalam kawasan pasar tradisional ini berlangsung sejak awal Juni 2024. Penerapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota  Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional.

Tarif ini berbeda dengan besaran tarif parkir pinggir jalan. Masyarakat yang menggunakan jasa parkir dalam kawasan pasar hanya membayar Rp1.000 untuk sekali parkir bagi pengguna sepeda motor. Sedangkan bagi pengguna mobil hanya membayar Rp2.000 untuk sekali parkir.(ilo/dof)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

2 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

2 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

3 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

2 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

3 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

5 hari ago