dikritik-kartu-vaksin-jadi-syarat-fathullah-ini-pemaksaan
PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Beberapa kecamatan mengambil kebijakan menjadikan kartu vaksin sebagai syarat bagi warga untuk bisa mengurus administrasi di kantor camat. Kebijakan ini mendapat kritikan dari sejulah wakil rakyat di DPRD Pekanbaru.
Salah satunya di Kecamatan Payung Sekaki. Di sini dipasang sebuah kertas pengumuman bertuliskan "Terhitung tanggal 07 juni 2021, setiap pengurusan dokumen administrasi di Kantor Kecamatan Payung Sekaki Wajib untuk melampirkan bukti vaksin Covid-19/bukti bahwa sudah mendaftar. Vaksin aman, dan halal, gratis!!!!"
"Ini saya kira sudah pemaksaan!" kata anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Pekanbaru Fathullah, Kamis (10/6).
Fathullah yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru ini menegaskan dirinya tidak setuju warga yang mengurus administrasi wajib lampiran bukti sudah vaksin. "Karena tidak ada hubungannya vaksin dengan surat-menyurat. Pakai logika! Kalau seperti ini kan mengada-ngada namanya," tegas Fathullah.
Dia sepakat jika program vaksinasi nasional wajib disukseskan. Berbagai langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait untuk menyukseskan program ini, juga patut diapresiasi.
"Tapi jika sudah tidak on the track lagi dan ada pula unsur paksaan, ditambah ada pula komplain masyarakat, maka selaku wakil rakyat, saya menyebutkan kebijakan ini sudah tidak pro-rakyat," paparnya lagi.
Kepada Pemko, Fathullah menyarankan diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih. Karena ini merupakan hak asasi manusia.
"Mau atau tidak seseorang divaksin, tidak boleh dipaksa. Sebab, jika terjadi sesuatu, seperti meninggal dunia setelah divaksin, siapa yang mau bertanggung jawab? Jadi, saya tidak sepakat vaksin dihubung-hubungkan dengan urusan administrasi di kantor pemerintahan. Cabut pengumuman itu!" tegasnya.
Harusnya, kata Fathullah, yang diperketat itu saat pengurusan di kantor layanan itu, soal prokes yang 3M. "Kalau urusan vaksin, ya vaksin saja. Ayo sama-sama kita sukseskan. RT, RW, lurah dan camat, mari ajak warganya secara persuasif. Pemerintah itu tidak boleh berdagang dengan rakyatnya. Beginilah jadinya," ujar Fathullah berang.
Ia meminta Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT agar memerintahkan bawahannya agar menghapus syarat vaksin untuk pengurusan administrasi tersebut dikantor layanan.
"Pak Wali Kota Firdaus sangat bijak melihat persoalan ini. Bisa jadi ini pandai-pandai bawahannya saja," tuturnya.
Sementara itu, Camat Payung Sekaki, Pekanbaru, Fauzan membenarkan pengumuman yang ditempelkan di kantornya itu. Sebab ini dilakukan, karena berdasarkan keputusan presiden, yang tidak memberikan fasilitas pengurusan administrasi pemerintahan jika belum divaksinasi.
"Kami pertama kali menjalankan program pemerintah ini. Tujuannya, agar masyarakat lebih antusias lagi untuk melaksanakan vaksin, " jelasnya.
Namun dikatakannya, itu baru imbauan. "Itu sifatnya masih imbauan. Bagi mereka yang belum vaksin kan hasil screening-nya kan ada. Tinggal melampirkan hasilnya. Tidak masalah. Artinya kita sangat selektif soal itu," jawab Fauzan.(yls)
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…