2-tersangka-belum-ditahan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melalukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan dengan alasan dinilai masih koorperatif.
Adapun para tersangkanya itu yakni, seorang oknum PNS berisnial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di 2017 lalu sebagai PPTK. Lalu, Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang. Mereka bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Kejati Riau Muspidauan dikonfirmasi mengakui, kedua telah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara korupsi bersumber dari APBD Kota Pekanbaru. Pemeriksaan ini, kata Muspidauan, dilakukan penyidik pada pekan lalu.
"Iya, sudah diperiksa. Kalau tak salah pemeriksaannya pekan lalu,"ungkap Muspidauan, Selasa (10/3).
VN dan AM diperiksa, sebut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, untuk melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka sebelum dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I. Sejauh ini, diakui Muspidauan, para tersangka belum dilakukan penahanan, karena dinilai masih kooperatif menjalani proses hukum yang dihadapinya.
"Belum (dilakukan penahanan), mereka masih dinilai koorperatif," sebut Muspidauan.
Perkara ini terungkap setelah adanya kerusakan pada dua dari 15 unit monitor di video wall yang dibeli menggunakan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017. Atas kondisi itu, Diskominfotik dan Persandian Pekanbaru menghubungi pabrikan layar monitor untuk memperbaiki monitor yang rusak. Namun pabrikan atau distributor resmi tidak mau memperbaiki bagian yang rusak karena merasa tidak pernah mengirim.
Sedangkan, modus operandi kedua tersangka, kata Muspidauan, melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Tapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik. Lalu, VH bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa Riau telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kepala Diskomifotik Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Selain Eka, turut diperiksa Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/Pokja. Lalu, Vinsensius Hartanto sebagai PPTK dan Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi dan Direktur CV Solusi Arya Prima Asep Muhammad Ishak.
Kemudian, HM Noer, Sekko Pekanbaru sekaligus Ketua TAPD Pekanbaru. Lalu, mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Alek Kurniawan sekaligus Sekretaris TAPD Pekanbaru.
Lalu, pegawai Dinas Kominfotik dan Persandian Pekanbaru. Mereka adalah Siti Aminah dan Renny Mayasari sekalu Kasubbag Keuangan/PPK. Selanjutnya, tiga abdi negara di lingkungan Pemko Pekanbaru yakni, Endra Trinura ST MT, Febrino Hidayat ST dan Maisisco MSi. Dimana pada pelaksanaan kegiatan 2017 senilai Rp4,4 miliar, selaku Sekretaris dan Anggota Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Video wall bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city.(ade)
Laporan: RIRI RADAM
Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…
Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…
Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…
Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…
SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…
Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…