Categories: Pekanbaru

Beri Kesempatan Pemilik Bando Potong Sendiri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca memotong satu dari delapan bando reklame yang berdiri di Kota Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, masih memberikan kesempatan pada pemilik bando untuk melakukan pemotongan sendiri. Sementara itu, bando yang ada kini dilarang dipasangi iklan.

Di Pekanbaru, secara garis besar, bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam, dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai. Satu berada antara Mal SKA dan Universitas Muhammadiyah Riau dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di Jalan Imam Munandar dekat persimpangan Jalan Kapling.

Satu di antara bando ini, yakni yang terletak di Jalan Riau sudah dipotong memakan waktu tiga hari. Yakni sejak Selasa (21/1) hingga Kamis (23/1). Satpol PP Kota Pekanbaru masih memberi kesempatan kepada tujuh pemilik bando jalan, untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Bando itu kini sudah dalam kondisi disegel.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Senin (10/2) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pekanbaru, untuk melakukan upaya persuasif terhadap pengelola bando jalan tersebut.

"Bando jalan masih kita berikan jeda waktu agar pemilik potong sendiri. Kita terus koordinasi dengan Dishub untuk melakukan upaya persuasif," katanya.

Berdirinya bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Selain itu, bando juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun  2011, tentang Pajak Daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Terakhir  juga melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame.

Ditegaskan Agus, meski memberi waktu pemilik untuk memotong sendiri, bando-bando itu terlarang untuk dipasang iklan. Jika pengelola masih tetap memasang, makan pihaknya akan melakukan upaya penurunan paksa, meski iklan tersebut dalam jadwal tayang. Bahkan dia juga menegaskan akan memanggil orang yang berani melakukan itu.

"Kalau masih dipasang tetap kami turunkan, kalau perlu saya panggil orangnya. Bando itu sudah tidak diperbolehkan lagi dan tidak boleh dipasang iklan reklame," tegas dia.

Hal ini sudah dibuktikan, Jumat (7/2) lalu. Satpol PP menurunkan paksa sejumlah reklame yang sedang tayang pada salah satu bando jalan yang berada di ruas Jalan Tuanku Tambusai, dekat Global Bangunan. Di lokasi ini pemilik tetap nekat memasang meski di bando itu tertempel tanda sudah disegel.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

5 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

5 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

6 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago