Categories: Pekanbaru

Pengelola STC-Pedagang Diminta Dialog

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perpanjangan waktu diberikan untuk relokasi pedagang dari  Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke dalam Sukaramai Trade Center (STC) hingga 21 Februari nanti. Pengelola STC, PT Makmur Papan yang (MPP) dengan pedagang juga dipersilahkan untuk berdialog.

Tenggat relokasi ini ditetapkan 7 Februari lalu namun tak terpenuhi dan diundur hingga 21 Februari. Sejak akhir Januari kemarin, melalui Surat Edaran (SE) yang  dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbar Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (10/2) mengatakan, perpanjangan waktu diberikan karena masih ada berbagai persiapan yang belum terselesaikan.

"Seperti pemasangan pendingin ruangan. Kemarin kita minta agar AC difungsikan, karena ada kendala, mungkin alatnya tidak ada di sini dan perlu waktu untuk pengiriman, maka kita kasih waktu lagi hingga 21 Februari," katanya.

Dia juga berharap, waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang belum menyelesaikan administrasi agar berkomunikasi dengan PT MPP. "Nah, ini konteksnya antara mereka (pedagang, red) dan PT MPP.  Silahkan dialog, musyawarah, kita yakin akan ada solusi. Untuk itu, lakukan diskusi dengan PT MPP," imbuhnya.

Sebelumnya, diundurnya relokasi ini diungkapkan Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina pada Riau Pos. "Iya. Ini kita akan kirim surat lagi ke pedagang," kata dia.

Dalam surat yang dikirimkan, Pemko Pekanbaru mendapat banyak masukan terkait pengosongan dan pembongkaran TPS. Ini mulai dari aspirasi pedagang, masyarakat umum, atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Pekanbaru, hingga hasil evaluasi terhadap progres pembangunan. "Kami sampaikan bahwa batas waktu pengosongan kios TPS dimaksud diperpanjang hingga Jumat 21 Februari," ungkap dia.

Setelah lewat tenggat ini nantinya, pembongkaran TPS akan langsung dilakukan. "Karena itu kepada para pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang telah  menyelesaikan administrasi penempatan agar segera menempati kios dan toko masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, pada pedagang yang belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk pindah ke dalam, hal ini diminta untuk segera dilakukan. "Kepada korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi penempatan, agar segera berkomunikasi dengan Manajemen PT Makmur Papan Permata," imbaunya.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Atasi Banjir Pekanbaru, Dewan Minta Pemko Fokus ke Saluran Pembuangan

DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.

20 menit ago

Didukung Tokoh Riau, Prof Firdaus Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unri

Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…

27 menit ago

TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…

40 menit ago

Sapi Kurban Presiden untuk Bengkalis Dibanderol Rp96 Juta

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…

2 jam ago

Razia PETI di Kuansing, 10 Rakit Penambang Emas Ilegal Dibakar Polisi

Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…

2 jam ago

HPT Rohil Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah di Aksi Donor Darah

HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…

23 jam ago