Categories: Pekanbaru

Pengelola STC-Pedagang Diminta Dialog

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perpanjangan waktu diberikan untuk relokasi pedagang dari  Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke dalam Sukaramai Trade Center (STC) hingga 21 Februari nanti. Pengelola STC, PT Makmur Papan yang (MPP) dengan pedagang juga dipersilahkan untuk berdialog.

Tenggat relokasi ini ditetapkan 7 Februari lalu namun tak terpenuhi dan diundur hingga 21 Februari. Sejak akhir Januari kemarin, melalui Surat Edaran (SE) yang  dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbar Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (10/2) mengatakan, perpanjangan waktu diberikan karena masih ada berbagai persiapan yang belum terselesaikan.

"Seperti pemasangan pendingin ruangan. Kemarin kita minta agar AC difungsikan, karena ada kendala, mungkin alatnya tidak ada di sini dan perlu waktu untuk pengiriman, maka kita kasih waktu lagi hingga 21 Februari," katanya.

Dia juga berharap, waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang belum menyelesaikan administrasi agar berkomunikasi dengan PT MPP. "Nah, ini konteksnya antara mereka (pedagang, red) dan PT MPP.  Silahkan dialog, musyawarah, kita yakin akan ada solusi. Untuk itu, lakukan diskusi dengan PT MPP," imbuhnya.

Sebelumnya, diundurnya relokasi ini diungkapkan Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina pada Riau Pos. "Iya. Ini kita akan kirim surat lagi ke pedagang," kata dia.

Dalam surat yang dikirimkan, Pemko Pekanbaru mendapat banyak masukan terkait pengosongan dan pembongkaran TPS. Ini mulai dari aspirasi pedagang, masyarakat umum, atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Pekanbaru, hingga hasil evaluasi terhadap progres pembangunan. "Kami sampaikan bahwa batas waktu pengosongan kios TPS dimaksud diperpanjang hingga Jumat 21 Februari," ungkap dia.

Setelah lewat tenggat ini nantinya, pembongkaran TPS akan langsung dilakukan. "Karena itu kepada para pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang telah  menyelesaikan administrasi penempatan agar segera menempati kios dan toko masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, pada pedagang yang belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk pindah ke dalam, hal ini diminta untuk segera dilakukan. "Kepada korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi penempatan, agar segera berkomunikasi dengan Manajemen PT Makmur Papan Permata," imbaunya.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

3 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

9 jam ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

9 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

23 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

23 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

23 jam ago