polsek-senapelan-ringkus-tersangka-sabu-4-77-gram
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Senapelan berhasil meringkus FR (26) pelaku tindak pidana pengedar sabu, Senin, (4/1) lalu. FR diringkus karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,77 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat bahwa di Jalan Hasanudin, Gang Amaliyah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba, Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek, Ahad (9/1).
Dari hasil penyelidikan, Senin (4/1) tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dan meringkus tersangka inisial FR (26) di Jalan Hasanudin, Gang Amaliyah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
"Kami berhasil mengamankan tersangka FR (26) kepemilikan sabu seberat 4,77 gram. Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika, dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," ungkap Kapolsek Senapelan.
Dijelaskannya, dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone.
Dari hasil tes urine, tersangka FR positif menggunakan narkotika yang mengandung metamfetamin.
Tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10.000.000.000," pungkasnya.(dof)
Satpol PP Kuansing patroli hari pertama Ramadan, pastikan rumah makan di Teluk Kuantan tutup hingga…
Sebanyak 27 calon jemaah haji Riau menunda atau batal berangkat 2026 karena faktor kesehatan dan…
Penimbunan Jalintim KM 75 Pangkalankerinci selesai 300 meter, sistem buka tutup masih berlaku hingga proyek…
Ratusan napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru khusyuk salat Tarawih bersama Kalapas pada malam pertama Ramadan…
Grand Zuri Duri gelar Corporate Gathering Ramadan 2026, perkenalkan konsep “Sajian Nusantara” untuk berbuka puasa.
PTPN IV Regional III dukung tradisi Balimau Kasai di Tandun, Rokan Hulu, sebagai wujud pelestarian…