Categories: Pekanbaru

Penanganan Perkebunan Ilegal Diserahkan ke Penegak Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — 58.350 hektare (ha) lahan perkebunan ilegal yang digarap 32 perusahaan di Riau terus diusut Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiba. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ervin Rizaldy mengatakan, pihaknya menindaklanjuti temuan itu dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum.

"Terhadap status lahan itu kami lakukan penyidikan. Negara kita kan negara hukum, kita selesaikan dulu secara hukum. Dalam tim itu ada kepolisian, kejaksaan dan instansi lainnya," ungkap Ervin kepada Riau Pos, Jumat (10/1).

Apakah dilakukan penyitaan atau seperti apa status perkebunan ilegal itu ke depannya, Ervin menyebut kemungkinan besar bakal dikembalikan seperti semula. Ini mengingat lahan perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan.

"Bayangan Pemprov, lahan perkebunan ilegal itu dikembalikan ke kawasan (hutan seperti semula)," tambahnya.

Disinggung terkait nama perusahaan yang menggarap 58.350 ha lahan perkebunan ilegal tersebut, Ervin enggan menyebutkannya. Ia beralasan, jika disampaikan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.  "Tunggu sajalah, kita nggak etis menyampaikannya (nama perusahaan), nanti jadi ramai. Kita maunya menyelesaikan masalah bukan meributkan masalah," dalih Ervin.

Ervin menambahkan, penertiban kebun ilegal tak terhenti sampai di situ saja. Melainkan, pihaknya akan kembali bergerak menyisir perkebunan ilegal yang terdapat di Bumi Lancang Kuning.

"Saya nyatakan tim itu tidak ada kepentingan apa pun dan di mana pun. Ada 1,2 juta hektare perkebunan ilegal, kami baru kerja segitu tidak begitu. Karena, kami secara bertahap menyisir kebun ilegal," tegas Ervin.

Satgas terpadu telah melakukan identifikasi dan mengukur lahan perkebunan milik perusahaan di sembilan kabupaten sejak November 2019 lalu. Di antaranya, Kabupeten Kampar diukur seluas 8.650,93 ha yang digarap empat perusahaan dan  di Rokan Hulu diukur 11.351.80 ha milik dua perusahaan. Lalu di Inhu, Tim Satgas Terpadu mengukur seluas 11.050,65 ha milik enam perusahaan. Di Kuantan Singingi (Kuansing) dilakukan pengukuran seluas 13.147,57 ha dari tiga perusahaan, di Pelalawan seluas 18.911,00 ha milik empat perusahaan. Selanjutnya, Bengkalis seluas 2.926,17 ha milik tiga perusahaan, Siak 5.420,90 hektare milik empat perusahaan, Rokan Hilir diukur 3.841,60 ha milik tiga perusahaan, Indragiri Hilir diukur 5.585,77 hektare milik tiga perusahaan.

Secara keseluruhan lahan perkebunan milik perusahaan yang telah diukur seluas 80.885,59 hektare. Dari jumlah itu, 58.350,97 hektare lahan perkebunan masuk dalam kawasan hutan, sedangkan hanya 22.534,62 hektare lahan berada di luar kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL).(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabrak Lari di Pekanbaru, Pekerja Marka Jalan Meninggal Dunia

Pekerja marka jalan di Pekanbaru tewas ditabrak mobil yang kabur dini hari. Polisi memburu pelaku,…

44 menit ago

Warga Meranti Tolak Kenaikan Tarif Kapal yang Dinilai Memberatkan

Rencana kenaikan tarif kapal di Kepulauan Meranti menuai penolakan warga. Tarif naik lebih 20 persen…

1 jam ago

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

21 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

22 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

22 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

22 jam ago