Categories: Pekanbaru

1.477 Fintech Tak Terdaftar di OJK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1.477 perusahan financial technology (fintech) ilegal terdapat di Indonesia. Sementara itu, 144 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari jumlah tersebut hanya 13 fintech yang mengantongi izin OJK. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Yusri. Ia juga menuturkan di Riau sendiri sebanyak 132.072 orang yang memanfaatkan layanan peminjaman online (pinjol)  yang juga lazim disebut fintech. 

"Di Riau ada 132.072 orang yang meminjam uang di fintech. Ada Rp482 M dana yang dikucurkan sebagai pinjaman," ujar Yusri, Senin (10/12).

Yusri menilai,  jumlah tersebut dirasa cukup tinggi. Sementara itu, dalam skala nasional, terdata Rp60 triliun dana yang dipinjam melalui pinjol dengan jumlah nasabah mencapai 14 juta. 

Menurut Yusri, tingginya angka tersebut disebabkan oleh sulitnya masyarakat meminjam uang ke bank. Sedangkan pinjol terutama pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan menjamin pencairan dana dalam waktu singkat.  "Pinjol ini bisa cair dalam hitungan menit," pungkasnya.

Kendati demikian, Yusri mengatakan tidak semua pinjol bisa dijamin keamanannya oleh OJK, terlebih pinjol ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. "Warga banyak tertarik karena syaratnya mudah dan pencairannya cepat tanpa memikirkan konsekuensi," katanya. 

Padahal, Yusri menuturkan untuk pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga yang cukup tinggi. Bahkan dalam penagihan pun,  pinjol ilegal tidak akan sungkan meneror nasabah yang menunggak membayar cicilan. Baik dengan menyebarkan data dan foto pribadi maupun melanggar privasi nasabah. 

"Pinjol ilegal ini bisa mengakses gawai milik nasabah. Mereka bisa mengakses semua data pribadi di handphone dan menyalahgunakannya," jelasnya. 

Untuk itu, Yusri menambahkan OJK selalu menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati ketika melakukan pinjaman online. Ia juga menyarankan agar masyarakat memilih melakukan pinjaman ke fintech yang terdata dan berizin di OJK. (*2/jrr)

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

15 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

15 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

16 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

18 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago