Categories: Pekanbaru

Dua Tersangka Bandar Narkoba Dijerat TPPU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjerat dua tersangka diduga bandar narkoba dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, penanganan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pihaknya tidak hanya penerapkan pasal tindak pidana narkoba bagi para penyalahgunaan barang haram, melainkan juga menjeratnya dengan TPPU. Tujuannya, dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Ada dua kasus TPPU yang kita tangani tahun ini, tersangkanya berisinial SR dan BI," ungkap Kombes Pol Suhirman kepada Riau Pos, Senin (9/12).

Untuk tersangka BI, sebut Suhirman, ditangkap bersama rekannya berinisial RSS di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jum’at (19/7) lalu.

Dalam pengkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda dengan menyita 14 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.

Selain barang haram, turut diamankan uang tunai Rp450 juta yang disimpan di salah satu rumah yang diduga sebagai hasil jual beli sabu, sejumlah buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan emas putih. Lalu, satu unit mobil Pajero Sport, dua unit mobil Honda Jazz , serta 1 unit sepeda motor.

Sedangkan, tersangka SR ditangkap bersama dua tersangka lainnya SD (33), MA (24) di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada medio pertengahan Desember 2018 lalu. SR diduga merupakan bandar diringkus atas kepemilikan sabu-sabu seberat 37 kilogram (kg), 76.000 butir pil ekatasi dan 10.000 butir happy five.

Dari hasil penyidikan, ditemukan aset maupun uang tunai dari kejahatan peredaran narkotika milik SE. Di antaranya dua unit kendaraan roda empat yakni mobil Mitsubishi Pajero dan mobil Mazda RX 7. Selain itu sebidang tanah seluar 400 meterpersegi di Kabupaten Bengkalis serta uang tunai sebesar Rp103 juta. "Temuan barang bukti senilai ratusan juta serta barang mewah. Maka kita usut TPPU-nya karena diduga hasil dari narkoba. Saat ini kedua kasus itu dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Ditambahkan Suhirman, penerapan TPPU tersebut bertujuan untun memiskinkan para penyalahguna narkoba terutama yang berperan sebagai bandar dan pengendali. Karena, mereka sangat merugikan negera dan bangsa begitu besar.

"Ini untuk memiskinkan para penyalahguna ini, terutama bandar dan pengendali. Yang jelas jika ada kasus yang terindikasi merugikan negara sangat banyak, penerapan TPPU-nya dimaksimalkan," jelas Dir Resnarkoba Polda Riau.

 Dalam pengusutan tersebut, lebih lanjut disampaikan Suhirman, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini, untuk mengetahui transaksi keuangan dan aset tersangka yang disinyalir hasil bisnis narkoba. "Kita juga berkoofinasi dengan PPATK," pungkasnya.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

13 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

13 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

13 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

14 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

14 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

16 jam ago