Categories: Pekanbaru

Dua Tersangka Bandar Narkoba Dijerat TPPU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjerat dua tersangka diduga bandar narkoba dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, penanganan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pihaknya tidak hanya penerapkan pasal tindak pidana narkoba bagi para penyalahgunaan barang haram, melainkan juga menjeratnya dengan TPPU. Tujuannya, dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Ada dua kasus TPPU yang kita tangani tahun ini, tersangkanya berisinial SR dan BI," ungkap Kombes Pol Suhirman kepada Riau Pos, Senin (9/12).

Untuk tersangka BI, sebut Suhirman, ditangkap bersama rekannya berinisial RSS di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jum’at (19/7) lalu.

Dalam pengkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda dengan menyita 14 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.

Selain barang haram, turut diamankan uang tunai Rp450 juta yang disimpan di salah satu rumah yang diduga sebagai hasil jual beli sabu, sejumlah buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan emas putih. Lalu, satu unit mobil Pajero Sport, dua unit mobil Honda Jazz , serta 1 unit sepeda motor.

Sedangkan, tersangka SR ditangkap bersama dua tersangka lainnya SD (33), MA (24) di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada medio pertengahan Desember 2018 lalu. SR diduga merupakan bandar diringkus atas kepemilikan sabu-sabu seberat 37 kilogram (kg), 76.000 butir pil ekatasi dan 10.000 butir happy five.

Dari hasil penyidikan, ditemukan aset maupun uang tunai dari kejahatan peredaran narkotika milik SE. Di antaranya dua unit kendaraan roda empat yakni mobil Mitsubishi Pajero dan mobil Mazda RX 7. Selain itu sebidang tanah seluar 400 meterpersegi di Kabupaten Bengkalis serta uang tunai sebesar Rp103 juta. "Temuan barang bukti senilai ratusan juta serta barang mewah. Maka kita usut TPPU-nya karena diduga hasil dari narkoba. Saat ini kedua kasus itu dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Ditambahkan Suhirman, penerapan TPPU tersebut bertujuan untun memiskinkan para penyalahguna narkoba terutama yang berperan sebagai bandar dan pengendali. Karena, mereka sangat merugikan negera dan bangsa begitu besar.

"Ini untuk memiskinkan para penyalahguna ini, terutama bandar dan pengendali. Yang jelas jika ada kasus yang terindikasi merugikan negara sangat banyak, penerapan TPPU-nya dimaksimalkan," jelas Dir Resnarkoba Polda Riau.

 Dalam pengusutan tersebut, lebih lanjut disampaikan Suhirman, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini, untuk mengetahui transaksi keuangan dan aset tersangka yang disinyalir hasil bisnis narkoba. "Kita juga berkoofinasi dengan PPATK," pungkasnya.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

11 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

11 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

3 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago