Site icon Riau Pos

Sementara Terdata 25 Pelanggar Disanksi Denda dan Kerja Sosial

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beberapa jam berjalan razia masker sebagai bagian penerapan sanksi administrasi dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru 130/2020, Senin (10/8/2020), terdata sudah 25 pelanggar disanksi.

Razia dipimpin langsung Wako Pekanbaru Firdaus ST MT dan turut mendampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Pantauan Riaupos.co di Jalan Sudirman, tepatnya depan STC Pekanbaru, lokasi pelaksanaan razia. Terlihat beberapa warga dihukum menyapu dan membersihkan jalan. Menurut petugas di lapangan sudah 25 orang yang terdata.

"Untuk yang membayar denda delapan orang, selebihnya melakukan kerja sosial," ungkap pihak Satpol PP yang bertugas di lapangan, Dodi Atmaja.

Razia masker dilakukan guna mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru khususnya. Pemko Pekanbaru yang membuat kebijakan untuk menjalani hidup di era new normal dengan memberlakukan aturan Perwako 130 tentang perilaku hidup baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sebelumnya tim menggelar upacara gelar pasukan yang selanjutnya melakukan razia masker ke beberapa tempat. Dalam upacara melibatkan unsur Forkopimda dan TNI, Polri, serta Satpol PP.

"Diawali gelar pasukan upacara di Pemko, kami mendampingi Satpol PP,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi Riaupos.co.

Lebih jauh, Kapolres pun mendampingi Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT sidak masker ke Sukaramai Trend Center (STC)  Jalan Jenderal Sudirman. Pantauan lokasi di lapangan, jalanan padat merayap. Meski begitu, lancar.

Terlihat, banyak pengendara sepeda motor yang terjaring tidak memakai masker. Meski begitu, tim masih melakukan penghitungan. Selain di depan STC, di depan Purna MTQ juga menjadi titik razia selanjutnya hari ini.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

Exit mobile version