Categories: Pekanbaru

Razia Masker Dimulai, Awas Sanksi Denda dan Kerja Sosial

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerapan sanksi administrasi dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru 130/2020 dimulai, Senin (10/8). Razia bagi pelanggar dipimpin langsung oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. 

Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 ditandatangani Wako Pekanbaru Kamis (30/7) lalu. Dalam Perwako ini diatur  denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Apel gelar pasukan penerapan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan digelar di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Hadir dalam gelar pasukan bini Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Wawako H Ayat Cahyadi SSi dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi. Disamping jajaran Pemko Pekanbaru, hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru. 

Usai apel gelar pasukan, Wako Pekanbaru bersama jajaran dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru turun melaksanakan razia. Tempat pertama yang didatangi adalah depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman. 

''Protokol kesehatan wajib diterapkan. Terutama memakai masker. Karena itu kita tegakkan secara tegas disini. Mohon maaf bagi bapak ibu yang belum tertib akan dikenakan sanksi,'' ujar Wako Pekanbaru di lokasi razia. 

Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1  tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta. 

Hingga berita ini diturunkan, razia masih berlangsung. Selain di depan STC Pekanbaru, razia juga digelar di depan ex pura MTQ.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

4 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

4 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

4 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

5 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

5 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

5 jam ago