Categories: Pekanbaru

Imbau Warga Patuhi Surat Edaran Wako

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru menyebabkan Kota Bertuah masuk zona merah penyebaran Covid-19. Wali Kota Pekanbaru Firdaus langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru No: 10/SE/2021, tanggal 6 Mei 2021terkait aktivitas perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H. 

Di antara isi SE tersebut adalah melarang umat muslim melakukan pawai takbir keliling. Takbir hanya boleh dilakukan di masjid atau musala. Selain itu, penyelenggaran salat Idulfitri (Id) tidak boleh dilakukan di masjid atau lapangan, melainkan di rumah masing-masing.

Menyikapi kondisi tersebut, anggota DPRD Pekanbaru Indra Sukma mengimbau, supaya masyarakat harus mendukung dan mematuhi surat edaran tersebut demi kemaslahatan umat, dan demi keamanan serta kenyamanan dan langkah memutus penyebaran Covid-19 di Kota Bertuah. 

"Harus kita patuhi, karena sudah ditetapkan bersama unsur pemerintah. Tidak ada yang boleh melanggarnya,"kata Indra Sukma kepada wartawan, Ahad (9/5).

Indra mengaku, secara pribadi dia agak miris dengan adanya larangan Salat Id di lapangan atau di masjid. Karena momen Idulfitri ini hanya sekali setahun dan semua umat Islam sangat merindukan suasana kemenangan setelah berpuasa sebulan tersebut. 

"Tapi ini semua  untuk kepentingan bersama, maka masyarakat wajib mematuhinya. Tujuannya menekan penyebaran yang sedang tinggi, harapan kami supaya Covid-19 ini habis dan berakhir dan tahun ini menjadi yang terakhir corona ini ada. Harapan saya juga demikian, mari sama-sama kita doakan,"ajaknya lagi. 

Maka itu, politisi PAN ini tetap menyarankan dan mengajak kepada seluruh masyarakat Pekanbaru agar tetap menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Jangan lengah, pakai masker, cuci tangan dengan rajin, menjaga jarak, ini harus dibiasakan,"pungkasnya.

Ditambahkan anggota DPRD Kota lainnya, Aidil Amri mengatakan, tidak hanya larangan salat Id di masjid/musala atau lapangan saja yang ditegaskan dalam SE Wali Kota Pekanbaru tersebut, akan tetapi juga membatasi beberapa aktivitas masyarakat Pekanbaru.

Di antaranya melarang dan mengimbau untuk menunda mudik, serta melarang warga dari daerah lain masuk ke Pekanbaru. Juga aktivitas perekonomian seperti mal juga akan ditutup. 

"Jadi SE ini bukan untuk diperdebatkan, akan tetapi untuk dipatuhi bersama,"singkat Aidil.(gus)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

3 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

3 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

3 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

3 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

4 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

5 jam ago