Categories: Pekanbaru

Imbau Warga Patuhi Surat Edaran Wako

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru menyebabkan Kota Bertuah masuk zona merah penyebaran Covid-19. Wali Kota Pekanbaru Firdaus langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru No: 10/SE/2021, tanggal 6 Mei 2021terkait aktivitas perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H. 

Di antara isi SE tersebut adalah melarang umat muslim melakukan pawai takbir keliling. Takbir hanya boleh dilakukan di masjid atau musala. Selain itu, penyelenggaran salat Idulfitri (Id) tidak boleh dilakukan di masjid atau lapangan, melainkan di rumah masing-masing.

Menyikapi kondisi tersebut, anggota DPRD Pekanbaru Indra Sukma mengimbau, supaya masyarakat harus mendukung dan mematuhi surat edaran tersebut demi kemaslahatan umat, dan demi keamanan serta kenyamanan dan langkah memutus penyebaran Covid-19 di Kota Bertuah. 

"Harus kita patuhi, karena sudah ditetapkan bersama unsur pemerintah. Tidak ada yang boleh melanggarnya,"kata Indra Sukma kepada wartawan, Ahad (9/5).

Indra mengaku, secara pribadi dia agak miris dengan adanya larangan Salat Id di lapangan atau di masjid. Karena momen Idulfitri ini hanya sekali setahun dan semua umat Islam sangat merindukan suasana kemenangan setelah berpuasa sebulan tersebut. 

"Tapi ini semua  untuk kepentingan bersama, maka masyarakat wajib mematuhinya. Tujuannya menekan penyebaran yang sedang tinggi, harapan kami supaya Covid-19 ini habis dan berakhir dan tahun ini menjadi yang terakhir corona ini ada. Harapan saya juga demikian, mari sama-sama kita doakan,"ajaknya lagi. 

Maka itu, politisi PAN ini tetap menyarankan dan mengajak kepada seluruh masyarakat Pekanbaru agar tetap menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Jangan lengah, pakai masker, cuci tangan dengan rajin, menjaga jarak, ini harus dibiasakan,"pungkasnya.

Ditambahkan anggota DPRD Kota lainnya, Aidil Amri mengatakan, tidak hanya larangan salat Id di masjid/musala atau lapangan saja yang ditegaskan dalam SE Wali Kota Pekanbaru tersebut, akan tetapi juga membatasi beberapa aktivitas masyarakat Pekanbaru.

Di antaranya melarang dan mengimbau untuk menunda mudik, serta melarang warga dari daerah lain masuk ke Pekanbaru. Juga aktivitas perekonomian seperti mal juga akan ditutup. 

"Jadi SE ini bukan untuk diperdebatkan, akan tetapi untuk dipatuhi bersama,"singkat Aidil.(gus)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Wabup Rohul Pimpin Pelepasan Jenazah Kades Lubuk Napal

Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…

6 menit ago

Gaji Guru PPPK Naik di Atas UMR, DPRD Pekanbaru Minta Kebijakan Diperluas

DPRD Pekanbaru apresiasi kenaikan gaji 1.100 guru PPPK di atas UMR dan dorong perluasan kebijakan…

18 menit ago

166 Personel Gabungan Amankan Balimau Kasai di Kampar

Polres Kampar siagakan 166 personel gabungan amankan Balimau Kasai 2026 demi menjaga keamanan dan kelancaran…

2 jam ago

Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi di Pekanbaru Tembus Rp160 Ribu per Kg

Jelang Ramadan 1447 H, harga daging sapi di Pekanbaru naik hingga Rp160 ribu per kg.…

2 jam ago

Kementerian Agama Gandeng BPJS Lindungi Dai 3T di Riau

Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…

23 jam ago

Agung Nugroho Targetkan 5.000 Warga Ramaikan Petang Belimau

Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…

23 jam ago