Categories: Pekanbaru

Penyidik Terus Usut Korupsi Dana Penelitian UIR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR). Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman.

Adapun saksi yang diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yakni, Endang Fahrulroji. Di mana dalam perkara rasuah itu dirinya selaku pihak swasta penyedia transportasi untuk penelitian UIR ke beberapa daerah di Bumi Melayu.

‘’Iya hari ini (kemarin, red) ada pemeriksa saksi satu orang untuk melengkapi berkas tersangka inisial AS (Abdullah Sulaiman, red),” ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspiduan, Senin (8/7) kemarin.

Pemeriksaan ini sambung Muspiduan, diyakini akan berlanjut, mengingat penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Hal itu, guna menguatkan sangkaan terhadap peran Abdullah Sulaiman yang juga pernah menjabat selaku Wakil Rektor (WR) III UIR itu. “Seluruh saksi terkait perkara itu. Yang mendukung pembuktian kita terhadap tersangka itu, akan kita panggil,” paparnya.

Selain itu, disampaikan mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, penyidik juga mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara terhadap mantan Pembantu Rektor IV UIR tersebut. Di mana alat bukti itu telah diminta penyidik dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

‘’Alat bukti itu (dari JPU,red) dipergunakan untuk perkara ini lagi. Karena ini kelanjutan dari perkara yang dulu,” pungkas Muspiduan.

Abdullah Sulaiman merupakan tersangka ketiga pada perkara rasuah yang terjadi tahun 2011-2012 silam. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (26/6) lalu. Karena mantan Wakil Rektor (WR) III UIR diduga terlibat dan turut bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Tak hanya Abdullah Sulaiman, penyidik juga telah menetapkan mantan dua orang dosen UIR sebagai tersangka. Mereka yakni, Emrizal selaku Bendahara Penelitian dan Said Fhazli sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya  sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Mejelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Siswa PKL Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Siswa SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru yang mengikuti PKL diwajibkan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker…

44 menit ago

Agung Toyota Gelar Buka Bersama Komunitas dan Media

Agung Toyota Riau menggelar buka puasa bersama komunitas Toyota, Toyota Value Chain dan media di…

23 jam ago

Bupati Suhardiman Amby Tekankan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan

Bupati Kuansing meminta RSUD dan seluruh puskesmas tetap membuka layanan kesehatan selama 24 jam selama…

23 jam ago

Plh Bupati Rohul Minta OPD Realisasikan Aspirasi Warga

Safari Ramadan Pemkab Rohul berakhir setelah mengunjungi 16 kecamatan. Pemkab meminta OPD menindaklanjuti aspirasi masyarakat,…

23 jam ago

Pembatasan Angkutan Barang Berlaku, Truk Antre Panjang di Roro Bengkalis

Hari terakhir operasional truk di penyeberangan Bengkalis memicu antrean panjang. Pembatasan angkutan barang berlaku 14–28…

23 jam ago

Waspada KLB Campak saat Mudik Lebaran, Lindungi Buah Hati dengan Imunisasi di RS Awal Bros

Momen Lebaran dan mudik ke kampung halaman tetap waspada terhadap ancaman penyakit campak yang saat…

24 jam ago