Categories: Pekanbaru

Penganiaya Sekuriti Sekolah Dieksekusi ke Rutan

 

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) –  Eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru dilakukan Jaksa Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru terhadap Amanda, terpidana penganiayaan terhadap seorang sekuriti sekolah. Sebelumnya, penganiayaan terjadi usai Amanda kedapatan melakukan aksi vandalisme.

Amanda akan berada di rutan untuk tiga bulan ke depan menjalani hukuman. Eksekusi dilakukan karena kasus yang menderanya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Rendi Panalosa, Selasa (8/3). Upaya hukum itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1062 K/Pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 kemarin. Perkara itu diputus majelis hakim yang diketuai I Made Tara dengan hakim anggota masing-masing Sudrajad Dimyati dan Desnayati M.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan terhadap yang bersangkutan (Amanda,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane.

Putusan itu, kata Zulham, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menghukum Amanda dengan hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Jaksa sendiri diketahui menuntut Amanda dengan pidana 1 tahun penjara. Menurut Jaksa, Amanda terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif Kesatu. "Perkara ini telah inkrah dan yang bersangkutan kini berstatus terpidana. Dengan begitu, proses eksekusi bisa dilakukan," tegasnya.

Perbuatan Amanda bermula pada 17 September 2020 lalu sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Cemara Indah tepatnya di depan SD Taruna Islam Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat itu, Amanda bersama sejumlah orang rekannya tengah melakukan aksi vandalisme berupa mencoret-coret dinding pagar sekolah.

Melihat hal itu, Khaerisman yang merupakan sekuriti di pos jaga sekolah itu mendekati Amanda sambil membawa handphone merekam perbuatan Amanda dan rekan-rekannya. Tidak terima, Amanda mencoba untuk merampas gawai milik korban.

Pada saat itu Amanda langsung memukul mulut korban dengan tangan kanannya. Akibatnya mulut korban terluka dan mengeluarkan darah. Korban pun masuk ke halaman dan menutup pagar dan melaporkan hal tersebut ke kepala sekolah.

Selain perkara di atas, Amanda juga terseret perkara lainnya. Dia bersama Eko Arnaldi, Amrul Amir dan Ryonal diduga melakukan pengrusakan di lingkungan SD Taruna Islam.(ali)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

2 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

2 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

6 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

6 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

6 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

6 jam ago