penganiaya-sekuriti-sekolah-dieksekusi-ke-rutan
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru dilakukan Jaksa Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru terhadap Amanda, terpidana penganiayaan terhadap seorang sekuriti sekolah. Sebelumnya, penganiayaan terjadi usai Amanda kedapatan melakukan aksi vandalisme.
Amanda akan berada di rutan untuk tiga bulan ke depan menjalani hukuman. Eksekusi dilakukan karena kasus yang menderanya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Rendi Panalosa, Selasa (8/3). Upaya hukum itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1062 K/Pid/2021 tanggal 26 Oktober 2021 kemarin. Perkara itu diputus majelis hakim yang diketuai I Made Tara dengan hakim anggota masing-masing Sudrajad Dimyati dan Desnayati M.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan terhadap yang bersangkutan (Amanda,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane.
Putusan itu, kata Zulham, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menghukum Amanda dengan hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Jaksa sendiri diketahui menuntut Amanda dengan pidana 1 tahun penjara. Menurut Jaksa, Amanda terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif Kesatu. "Perkara ini telah inkrah dan yang bersangkutan kini berstatus terpidana. Dengan begitu, proses eksekusi bisa dilakukan," tegasnya.
Perbuatan Amanda bermula pada 17 September 2020 lalu sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Cemara Indah tepatnya di depan SD Taruna Islam Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat itu, Amanda bersama sejumlah orang rekannya tengah melakukan aksi vandalisme berupa mencoret-coret dinding pagar sekolah.
Melihat hal itu, Khaerisman yang merupakan sekuriti di pos jaga sekolah itu mendekati Amanda sambil membawa handphone merekam perbuatan Amanda dan rekan-rekannya. Tidak terima, Amanda mencoba untuk merampas gawai milik korban.
Pada saat itu Amanda langsung memukul mulut korban dengan tangan kanannya. Akibatnya mulut korban terluka dan mengeluarkan darah. Korban pun masuk ke halaman dan menutup pagar dan melaporkan hal tersebut ke kepala sekolah.
Selain perkara di atas, Amanda juga terseret perkara lainnya. Dia bersama Eko Arnaldi, Amrul Amir dan Ryonal diduga melakukan pengrusakan di lingkungan SD Taruna Islam.(ali)
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…
Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…
Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…
Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…
Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…