Site icon Riau Pos

Pemko-Kejari Teken MoU

pemko-kejari-teken-mou

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pergeseran anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru diperkirakan akan terjadi di awal tahun 2022 ini, untuk penanggulangan Covid-19. Agar tidak terjadi penyimpangan, pendampingan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Pendampingan diminta Pemerintah Kota (Pemko) pada Kejari Pekanbaru yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan Bersama. MoU ditandatangani oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan Kepala Kejari (Kajari) Teguh Wibowo, Senin (7/2) di Aula Lantai 6, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.

Hadir dalam penandatanganan MoU ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Perwakilan Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Muhammad Jamil, dan para asisten dan staf ahli. Juga Disaksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Pekanbaru. Sementara itu, seluruh lurah se-Kota Pekanbaru mengikuti kegiatan itu secara virtual.

Usai kegiatan, Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo menyampaikan, ada tiga hal yang tertuang di dalam MoU tersebut, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Kesemuanya itu, kata Kajari, berada di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Nanti tentunya melalui SKK (Surat Kuasa Khusus,red) dari pihak Pemko, kami akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara apabila itu ada hal keperdataan," ujar Kajari Teguh Wibowo yang saat itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun Ridwan Dahniel, Kasi Intelijen Lasargi Marel, dan sejumlah JPN. "Sementara untuk pendampingan pengadaan barang dan jasa, nanti kami minta kan juga permohonan dari Pemko," sambungnya.

Dikatakan Teguh, penandatanganan MoU seperti ini sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Dari evaluasi yang dilakukan, kerja sama ini sudah berjalan dengan baik. "Ke depan mungkin lebih baik lagi, karena untuk pembangunan di Kota Pekanbaru, itu tentunya masyarakat sangat mendambakan. Dalam hal ini kami sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Kejaksaan, dalam rangka mendampingi seluruh kegiatan, baik perdata maupun TUN yang dilakukan Pemko Pekanbaru," jelasnya.

Di tempat yang sama, Wako Pekanbaru Firdaus mengatakan, tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini agar pemangku kebijakan di setiap OPD tidak ragu dalam menjalankan tugasnya. Salah satunya, dalam pelaksanaan lelang dan pengerjaan proyek.

Tidak hanya itu, saat pandemi Covid-19 yang hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, kata Wako, juga diperlukan kebijakan yang cepat dan tepat.

"Baru saja kita awal tahun, sudah ada kemungkinan adanya pergeseran (anggaran,red), karena terjadinya kebutuhan-kebutuhan untuk penanganan Covid-19 yang sebelumnya belum terprediksi, sehingga dengan perintah untuk melakukan pergeseran," kata Wako Pekanbaru dua periode itu.

"Jadi kawan-kawan tak ragu. Maka agar tidak ragu, tim anggaran juga di SKPD kami mintakan juga pendampingan (dari Kejari). Apalagi nanti dana kebencanaan, ini (dari) segi pengadaan," tambahnya.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Exit mobile version