vendor-harus-dievaluasi-dprd-ikut-tanggung-jawab
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tumpukan sampah di sejumlah titik jalan di Kota Pekanbaru sepanjang tahun 2021, menjadi cerminan bagi Pemko Pekanbaru untuk memperbaikinya. Pengelolaan sampah yang dipercayakan ke pihak ketiga, atau vendor harus dievaluasi. Jika perlu dilakukan audit.
Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Islam Riau Dr Moris Adidiyogia ketika mengetahui bahwa vendor yang mengelola sampah pada tahun lalu, kembali menang tender pada tahun ini. Dirinya menilai, selain terlihat secara kasat mata, laporan dari pemerintah
sendiri menyatakan bahwa sampah tidak terkelola di Pekanbaru mencapai 5,32 persen.
"Bila dibandingkan dengan daerah yang lebih padat seperti Jakarta Pusat yang punya sampah tidak terkelola sebesar 1,89 persen dan Surabaya 3,52 persen, maka tingkat pengelolaan sampah Pekanbaru masih belum maksimal. Keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah harus dievaluasi, karena dengan menyerahkan kendali pengelolaan sampah di pihak ketiga, logikanya pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh sampah mampu terkelola dengan baik," ungkap Moris pada Jumat (7/1).
Namun kenyataannya, lanjut Moris, siapapun bisa melihat bahwa sedang ada ketidakberesan dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Tugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan sampah, vendor sebagai pelaksana menurut Moris tidak hanya terletak pada Wali Kota. Tapi DPRD Kota Pekanbaru sebagai wakil rakyat juga harus ikut tanggung jawab.
"DPRD Kota Pekanbaru sebagai representasi masyarakat harus berperan aktif untuk meminta dan mengevaluasi kinerja pihak ketiga melalui OPD terkait terhadap hal ini.
DPRD dalam fungsi pengawasan harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan tupoksi yang dilakukan oleh OPD terkait, walaupun telah diserahkan kepada pihak ketiga, namun tanggung jawab langsung terhadap kinerja tersebut tetap ada pada OPD terkait," tegasnya.
Moris juga mengingatkan, kegagalan pihak ketiga bekerja maksimal juga merupakan kegagalan OPD terkait, dalam hal ini DLH Pekanbaru. Maka DLH tidak boleh lepas tangan dan menyalahkan pihak ketiga ketika sampah masih berserakan di mana-mana.(end)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…