Categories: Pekanbaru

Vendor Harus Dievaluasi, DPRD Ikut Tanggung Jawab

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tumpukan sampah di sejumlah titik jalan di Kota Pekanbaru sepanjang tahun 2021, menjadi cerminan bagi Pemko Pekanbaru untuk memperbaikinya. Pengelolaan sampah yang dipercayakan ke pihak ketiga, atau vendor harus dievaluasi. Jika perlu dilakukan audit.

Hal ini disampaikan pengamat kebijakan pu­blik Universitas Islam Riau Dr Moris Adidiyogia ketika mengetahui bahwa vendor yang mengelola sampah pada tahun lalu, kembali menang tender pada tahun ini. Dirinya menilai, selain terlihat secara kasat mata, laporan dari pemerintah

sendiri menyatakan bahwa sampah tidak terkelola di Pekanbaru mencapai 5,32 persen.
"Bila dibandingkan de­ngan daerah yang lebih padat seperti Jakarta Pusat yang punya sampah tidak terkelola sebesar 1,89 persen dan Surabaya  3,52 persen, maka tingkat pengelolaan sampah Pekanbaru masih belum maksimal. Keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah harus dievaluasi, karena dengan menyerahkan kendali pengelolaan sampah di pihak ketiga, logikanya pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh sampah mampu terkelola dengan baik," ungkap Moris pada Jumat (7/1).

Namun kenyataannya, lanjut Moris, siapapun bisa melihat bahwa sedang ada ketidakberesan dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Tugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan sampah, vendor sebagai pelaksana menurut Moris tidak hanya terletak pada Wali Kota. Tapi DPRD Kota Pekanbaru sebagai wakil rakyat juga harus ikut tanggung jawab.

"DPRD Kota Pekanbaru sebagai representasi masyarakat harus berperan aktif untuk meminta dan mengevaluasi kinerja pihak ketiga melalui OPD terkait terhadap hal ini.

DPRD dalam fungsi pengawasan harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan tupoksi yang dilakukan oleh OPD terkait, walaupun telah diserahkan kepada pihak ketiga, namun tanggung jawab langsung terhadap kinerja tersebut tetap ada pada OPD terkait," tegasnya.

Moris juga mengingatkan, kegagalan pihak ketiga bekerja maksimal juga merupakan kegagalan OPD terkait, dalam hal ini DLH Pekanbaru. Maka DLH tidak boleh lepas tangan dan menyalahkan pihak ketiga ketika sampah masih berserakan di mana-mana.(end)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

18 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

18 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

18 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

19 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

19 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

20 jam ago