vendor-harus-dievaluasi-dprd-ikut-tanggung-jawab
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tumpukan sampah di sejumlah titik jalan di Kota Pekanbaru sepanjang tahun 2021, menjadi cerminan bagi Pemko Pekanbaru untuk memperbaikinya. Pengelolaan sampah yang dipercayakan ke pihak ketiga, atau vendor harus dievaluasi. Jika perlu dilakukan audit.
Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Islam Riau Dr Moris Adidiyogia ketika mengetahui bahwa vendor yang mengelola sampah pada tahun lalu, kembali menang tender pada tahun ini. Dirinya menilai, selain terlihat secara kasat mata, laporan dari pemerintah
sendiri menyatakan bahwa sampah tidak terkelola di Pekanbaru mencapai 5,32 persen.
"Bila dibandingkan dengan daerah yang lebih padat seperti Jakarta Pusat yang punya sampah tidak terkelola sebesar 1,89 persen dan Surabaya 3,52 persen, maka tingkat pengelolaan sampah Pekanbaru masih belum maksimal. Keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah harus dievaluasi, karena dengan menyerahkan kendali pengelolaan sampah di pihak ketiga, logikanya pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh sampah mampu terkelola dengan baik," ungkap Moris pada Jumat (7/1).
Namun kenyataannya, lanjut Moris, siapapun bisa melihat bahwa sedang ada ketidakberesan dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Tugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan sampah, vendor sebagai pelaksana menurut Moris tidak hanya terletak pada Wali Kota. Tapi DPRD Kota Pekanbaru sebagai wakil rakyat juga harus ikut tanggung jawab.
"DPRD Kota Pekanbaru sebagai representasi masyarakat harus berperan aktif untuk meminta dan mengevaluasi kinerja pihak ketiga melalui OPD terkait terhadap hal ini.
DPRD dalam fungsi pengawasan harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan tupoksi yang dilakukan oleh OPD terkait, walaupun telah diserahkan kepada pihak ketiga, namun tanggung jawab langsung terhadap kinerja tersebut tetap ada pada OPD terkait," tegasnya.
Moris juga mengingatkan, kegagalan pihak ketiga bekerja maksimal juga merupakan kegagalan OPD terkait, dalam hal ini DLH Pekanbaru. Maka DLH tidak boleh lepas tangan dan menyalahkan pihak ketiga ketika sampah masih berserakan di mana-mana.(end)
Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…
BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…
Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.