Categories: Pekanbaru

Belum Ada Aturan untuk Surat Pengantar Warga ke Leasing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) —  Kebijakan Presiden Joko Widodo agar ada keringanan kredit setahun bagi masyarakat akibat mewabahnya coronavirus disease 2019 (Covid-19) masih menyisakan persoalan. Warga terganjal surat pernyataan dari lurah yang sering tak bisa diterbitkan karena tak ada petunjuk yang jelas.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan adanya keringanan kredit bagi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19. Dalam keterangan pers yang disampaikannya di Istana Kepresidenan, Selasa (24/3) lalu, dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar para pekerja informal.

Masyarakat, untuk mendapatkan keringanan ini mesti mengurus berbagai keperluan administrasi. Salah satunya adalah pernyataan dari lurah setempat yang menyatakan warga yang mengurus tersebut benar usaha yang dijalankan terdampak Covid-19.

Kendalanya, di Kota Pekanbaru belum ada aturan yang jelas menaungi surat yang diperlukan warga tersebut. Dampaknya, lurah kebingungan dan tak bisa menerbitkan surat yang diperlukan warga tersebut.

Hal ini diakui Camat Tampan Liswarti saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (7/4). Warga Kecamatan Tampan disebutnya banyak menanyakan tentang surat pengantar dari lurah tersebut. "Pekanbaru belum ada edaran itu. Kampar sudah. Kami masih tunggu juga. Masyarakat pedagang banyak yang minta," katanya.

Hal ini sambungnya, sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. "Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan. Kami masih menunggu kejelasan seperti apa," imbuhnya.

Belum adanya kejelasan aturan yang menaungi hal tersebut juga diakui Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi. "Betul, itu banyak yang nanya ke saya," kata dia.

Dia berjanji masalah ini akan segera dibahas oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Tim kajian dampak Covid-19 akan melakukan pembahasan. "Kita ada tim kaji cepat Covid-19 agar membuat panduannya nanti.  Apakah surat edaran wali kota kepada leasing dan ditembuskan ke camat dan lurah (bentuknya, red)," singkatnya.(ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

18 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

19 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

19 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

19 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

19 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

20 jam ago