Categories: Pekanbaru

Proyek Galian, Direktur PDAM Ibaratkan Renovasi Rumah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sampai saat ini, proyek sistem pengadaan air minum (SPAM) masih dilakukan di sejumlah ruas jalan dalam Kota Pekanbaru. Pengerjaan galian untuk pipa air di badan jalan pun kerap dikeluhkan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Direktur PDAM Tirta Siak Agung Anugrah menjanjikan pihaknya akan merekondisi jalan dengan baik usai proyek selesai. Ia menjelaskan, kerusakan jalan yang disebabkan oleh pembangunan pipa-pipa baru air Perumdam Tirta Siak merupakan salah satu proses agar infrastruktur air minum di Kota Pekanbaru dapat lebih baik ke depannya.

Pasalnya dalam melakukan proses pemasangan instalasi pipa air bersih tersebut, banyak tahapan yang harus dilakukan seperti proses pembongkaran badan jalan yang akan dipasar instalasi pipa air bersih, kemudian  pemadatan menggunakan batu dan tanah, kalau melakukan proses hydrotest yang berfungsi untuk mendeteksi adanya kebocoran pada sistem sambungan jalur pipa dan jika tidak ada gangguan proses pemadatan tanah kembali dilakukan dan kemudian barulah rekondisi dengan menggunakan aspal.

”Membuat infrastruktur air minum Kota Pekanbaru yang lebih baik lagi, itu yang betul. Ibaratkan kalau kita sedang merenovasi rumah, maka sementara rumah kita akan semrawut namun akan lebih bagus lagi setelah itu,” ungkap Agung.

Diharapkan dengan pembangunan pipa-pipa baru ini Pemerintah Kota Pekanbaru bisa mengaliri air minum kepada seluruh masyarakat.

Sedangkan untuk mengembalikan jalan yang sudah dibuka untuk pemasangan pipa akan segera dilakukan pengaspalan kembali setelah uji ketahanan pipa terhadap tekanan air dan melihat kebocoran yang bisa terjadi hal ini yang biasa dikenal dengan istilah hydrotest.

Selain itu juga, pengaspalan kembali juga melihat kondisi cuaca. Jika di musim hujan dikhawatirkan akan kembali terjadi kerusakan aspal. Serta dilakukannya pemadatan terhadap lubang galian untuk memastikan jalan tidak amblas setelah pengaspalan kembali.

”Proses pemasangan pipa di dalam tanah pada suatu ruas jalan hingga jalan tersebut ditutup dan rekondisi kembali memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 pekan,” ujarnya.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, PEKANBARU

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN Inhu, Pencairan Tahap Awal Masuk Rekening Kamis

Pemkab Inhu mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan PPPK secara bertahap. Tahap awal, Rp25 miliar…

1 jam ago

Diduga Berkelahi dengan Teman, Siswa SMK di Pekanbaru Alami Pendarahan Otak hingga Meninggal

Siswa SMK di Pekanbaru meninggal usai diduga berkelahi dengan teman. Keluarga melapor ke Polda Riau…

4 jam ago

Nelayan Temukan Jenazah Pria Tergantung di Pohon Pidada, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pemprov Riau kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Denda dihapus dan warga cukup…

4 jam ago

Pembangunan Flyover Garuda Sakti Masuk Tahap Pembebasan Lahan, Fisik Ditargetkan 2027

Pemprov Riau menyiapkan pembebasan 94 persil lahan untuk Flyover Garuda Sakti Pekanbaru. Pembangunan fisik ditargetkan…

4 jam ago

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Agustus, Ini Ketentuan yang Berlaku

Pemprov Riau kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2026. Denda dihapus dan warga cukup…

4 jam ago

Ketua RT/RW Terpilih di 83 Kelurahan Pekanbaru Segera Dilantik, Ada Pembekalan Khusus

Pemko Pekanbaru menyiapkan pelantikan Ketua RT/RW terpilih di 83 kelurahan secara bertahap. Setelah dilantik, mereka…

22 jam ago