Tower mikrosel berdiri di median Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (4/11/2025). Pemko akan menertibkan sejumlah tower mikrosel karena izinnya sudah kedaluwarsa. Hendrawan Kariman/Riau Pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekitar 30 tower mikrosel di Kota Pekanbaru dipastikan sudah tidak memiliki izin alias kedaluwarsa. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun telah menyurati sejumlah perusahaan pemilik tower untuk segera melakukan pembongkaran mandiri.
Jika tidak diindahkan, Satpol PP Pekanbaru diminta turun tangan melakukan penertiban dan pembongkaran. Langkah tegas ini juga mendapat dukungan dari kalangan DPRD Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Sekretaris Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Satpol PP menertibkan tower mikrosel yang sudah tidak mengantongi izin. “Kami sudah minta Satpol PP menindaklanjuti untuk membongkar. Kemarin sudah kami surati perusahaan pemilik tower untuk bongkar sendiri,” ujar Zulhelmi, Kamis (6/11).
Menurutnya, sebagian besar tower mikrosel yang berdiri di ruas jalan protokol Pekanbaru izinnya telah habis dan tidak bisa diperpanjang. Ia menambahkan, langkah ini juga mendapat arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya penataan kota.
“Kalau tidak mereka bongkar, kami yang akan bongkar. Izin mereka sudah habis,” tegas pria yang akrab disapa Ami itu.
Beberapa perusahaan yang telah disurati di antaranya PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya berakhir sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.
Zulhelmi menegaskan, penertiban ini bertujuan menjaga estetika kota dan mengembalikan fungsi trotoar serta taman di jalan-jalan protokol yang selama ini terganggu oleh keberadaan tower. “Kami juga mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keamanan masyarakat. Jadi kami minta pemilik tower segera membongkar secara mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mendukung langkah tegas Pemko. Menurutnya, izin yang dulu dikantongi perusahaan pemilik tower sudah lama berakhir, namun tidak ada upaya perpanjangan.
“Pemko sudah menyurati mereka dua kali, tapi tidak ada tanggapan. Maka Satpol PP harus berani menindak tower mikrosel yang sudah tak berizin ini,” tegas politisi Demokrat itu.
Azwendi juga menilai, dibiarkannya tower tanpa izin justru dapat merugikan pendapatan daerah. “Jangan sampai Pemko Pekanbaru dirugikan sementara para pengusaha tidak menggubris surat yang sudah dikirimkan,” tutupnya.(ilo/end/yls)
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…