Categories: Pekanbaru

30 Tower Mikrosel di Pekanbaru Izin Kedaluwarsa, Pemko Siap Tertibkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Sekitar 30 tower mikrosel di Kota Pekanbaru dipastikan sudah tidak memiliki izin alias kedaluwarsa. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun telah menyurati sejumlah perusahaan pemilik tower untuk segera melakukan pembongkaran mandiri.

Jika tidak diindahkan, Satpol PP Pekanbaru diminta turun tangan melakukan penertiban dan pembongkaran. Langkah tegas ini juga mendapat dukungan dari kalangan DPRD Pekanbaru.

Penjabat (Pj) Sekretaris Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Satpol PP menertibkan tower mikrosel yang sudah tidak mengantongi izin. “Kami sudah minta Satpol PP menindaklanjuti untuk membongkar. Kemarin sudah kami surati perusahaan pemilik tower untuk bongkar sendiri,” ujar Zulhelmi, Kamis (6/11).

Menurutnya, sebagian besar tower mikrosel yang berdiri di ruas jalan protokol Pekanbaru izinnya telah habis dan tidak bisa diperpanjang. Ia menambahkan, langkah ini juga mendapat arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya penataan kota.

“Kalau tidak mereka bongkar, kami yang akan bongkar. Izin mereka sudah habis,” tegas pria yang akrab disapa Ami itu.

Beberapa perusahaan yang telah disurati di antaranya PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya berakhir sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.

Zulhelmi menegaskan, penertiban ini bertujuan menjaga estetika kota dan mengembalikan fungsi trotoar serta taman di jalan-jalan protokol yang selama ini terganggu oleh keberadaan tower. “Kami juga mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keamanan masyarakat. Jadi kami minta pemilik tower segera membongkar secara mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mendukung langkah tegas Pemko. Menurutnya, izin yang dulu dikantongi perusahaan pemilik tower sudah lama berakhir, namun tidak ada upaya perpanjangan.

“Pemko sudah menyurati mereka dua kali, tapi tidak ada tanggapan. Maka Satpol PP harus berani menindak tower mikrosel yang sudah tak berizin ini,” tegas politisi Demokrat itu.

Azwendi juga menilai, dibiarkannya tower tanpa izin justru dapat merugikan pendapatan daerah. “Jangan sampai Pemko Pekanbaru dirugikan sementara para pengusaha tidak menggubris surat yang sudah dikirimkan,” tutupnya.(ilo/end/yls)

Redaksi

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

19 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

19 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

20 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

20 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

21 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

21 jam ago