Categories: Pekanbaru

30 Tower Mikrosel di Pekanbaru Izin Kedaluwarsa, Pemko Siap Tertibkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Sekitar 30 tower mikrosel di Kota Pekanbaru dipastikan sudah tidak memiliki izin alias kedaluwarsa. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pun telah menyurati sejumlah perusahaan pemilik tower untuk segera melakukan pembongkaran mandiri.

Jika tidak diindahkan, Satpol PP Pekanbaru diminta turun tangan melakukan penertiban dan pembongkaran. Langkah tegas ini juga mendapat dukungan dari kalangan DPRD Pekanbaru.

Penjabat (Pj) Sekretaris Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Satpol PP menertibkan tower mikrosel yang sudah tidak mengantongi izin. “Kami sudah minta Satpol PP menindaklanjuti untuk membongkar. Kemarin sudah kami surati perusahaan pemilik tower untuk bongkar sendiri,” ujar Zulhelmi, Kamis (6/11).

Menurutnya, sebagian besar tower mikrosel yang berdiri di ruas jalan protokol Pekanbaru izinnya telah habis dan tidak bisa diperpanjang. Ia menambahkan, langkah ini juga mendapat arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya penataan kota.

“Kalau tidak mereka bongkar, kami yang akan bongkar. Izin mereka sudah habis,” tegas pria yang akrab disapa Ami itu.

Beberapa perusahaan yang telah disurati di antaranya PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya berakhir sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.

Zulhelmi menegaskan, penertiban ini bertujuan menjaga estetika kota dan mengembalikan fungsi trotoar serta taman di jalan-jalan protokol yang selama ini terganggu oleh keberadaan tower. “Kami juga mempertimbangkan aspek kenyamanan dan keamanan masyarakat. Jadi kami minta pemilik tower segera membongkar secara mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mendukung langkah tegas Pemko. Menurutnya, izin yang dulu dikantongi perusahaan pemilik tower sudah lama berakhir, namun tidak ada upaya perpanjangan.

“Pemko sudah menyurati mereka dua kali, tapi tidak ada tanggapan. Maka Satpol PP harus berani menindak tower mikrosel yang sudah tak berizin ini,” tegas politisi Demokrat itu.

Azwendi juga menilai, dibiarkannya tower tanpa izin justru dapat merugikan pendapatan daerah. “Jangan sampai Pemko Pekanbaru dirugikan sementara para pengusaha tidak menggubris surat yang sudah dikirimkan,” tutupnya.(ilo/end/yls)

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago