dishub-razia-parkir-liar-di-kawasan-stc
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masih kerapnya juru parkir liar membuka lahan parkir di kawasan Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru membuat Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melakukan razia terhadap parkir liar di kawasan tersebut.
Pantauan Riau Pos, Rabu (6/10) tampak sejumlah pengendara motor tanpa karcis kocar kacir dan berlarian mengambil kendaraan bermotor milik mereka yang sengaja diparkir di badan jalan saat petugas datang.
Bahkan, sebagian pengendara tampak mendapatkan peringatan keras dari petugas, kalau tetap nekat memarkirkan kendaraan mereka di area pemberhentian bus Tras Metro Pekanbaru.
Menurut Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar S Stp, pihaknya sengaja melakukan patroli rutin setiap hari guna mengantisipasi terjadi parkir liar di badan jalan Kota Bertuah.
Salah satunya di kawasan STC yang memang kerap dijadikan masyarakat yang hanya sebentar berbelanja atau pengemudi ojek online untuk menunggu penumpang mereka di bawah jembatan penyeberangan orang tersebut.
Namun, untuk saat ini pihaknya masih terus memberikan peringatan kepada jukir dan juga masyarakat yang memarkirkan kendaraanya di bahu jalan, agar ke depan tindakan serupa tidak diulang kembali. Kami masih kasih peringatan dulu, baik dengan lisan maupun dengan tulisan berupa spanduk yang kami letakan di sana. Namun jika masih tetap ada kami akan tindak tegas keduanya karena sudah mengganggu ketertiban umum dan kerap mengundang kemacetan," ucapnya.
Lanjut Radinal, untuk juru parkir liar yang kerap mengutip uang parkir secara ilegal dan membuka traffic cone yang diletakan sebagai penutup kawasan parkir liar. Pihaknya mengimbau agar mereka datang ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk dibina dan diberikan kawasan parkir agar mereka bisa mencari nafkah dengan halal.
"Kami minta kepada jukir itu kalau memang mau bekerja datang ke kantor, biar kami arahkan lokasi parkir mana yang bisa mereka jaga. Bukan seperti ini, mereka membuka parkir liar di jalan yang sudah menjadi rawan kemacetan dan ini membahayakan keselamatan semua pihak, baik diri mereka maupun pengendara yang memarkirkan kendaraan di badan jalan," tegasnya.(ayi)
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu
Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…
Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…
Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…
Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…