Truk bertonase berat bermuatan kayu patah as roda belakang di tengah Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, sehingga menyebabkan kemacetan panjang, Senin (6/5/2024). (DEFIZAL / RIAU POS )
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Truk angkutan barang tonase besar masih berseliweran di Jalan HR Soebrantas dan Jalan SM Amin pada siang hari. Bahkan sebuah truk yang melintas di Jalan HR Soebrantas menyebabkan kemacetan panjang Senin (6/5) pagi.
Hal ini setelah truk beroda enam belas itu mengalami patah as ban belakang sebelah kiri di Km 11 Jalan HR Soebrantas sejak pukul 10.00 WIB. Akibatnya, kemacetan di sekitar simpang Tobek Godang tidak terhindarkan.
Polisi harus turun tangan mengurai kemacetan di lokasi. Pasalnya Truk pengangkut kayu bernomor polisi BM 8900 FJ itu masih mogok di tengah jalan. Macet panjang sempat terjadi dari dua arah, Timur dan Barat.
Kendaraan padat merayap terpantau dari arah Kampus Unri sampai ke persimpangan Tobek Godang. Polisi terlihat mengalihkan arus lalin dari Unri ke Jalan SM Amin.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memastikan, keberadaan truk tonase berat di siang hari di Jalan HR Soebrantas adalah perbuatan melanggar aturan.
”Sesuai Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017 dan Keputusan Walikota nomor 649 tahun 2019 itu melanggar aturan kendaraan angkutan barang masuk kota. Pasti kita tindak tegas,” sebut Kompol Alvin.
Kompol Alvin juga mengingatkan para sopir truk angkutan barang maupun pemilik gudang soal aturan truk angkutan barang masuk kota. Satlantas akan menggalakkan patroli truk angkutan yang menyalahi aturan ini.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, jika truk bertonase besar melintas di tengah kota maka akan menyebabkan kemacetan. Seharusnya pengemudi truk bertonase bisa sadar untuk tidak melintas masuk masuk kota.
”Akibat patah as di ruas Jalan HR Soebrantas Panam itu tidak cuma menyebabkan kemacetan, tapi bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Yuliarso, kemarin.
Yuliarso menegaskan bahwa sesuai SK itu truk tonase besar tidak boleh melintas di ruas jalanan kota termasuk Jalan HR Soebrantas. Mereka tidak bisa melintas di sana dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
”Kami sudah agendakan razia dan pengusiran lagi. Namun akan lebih efektif ketika truk angkutan barang mengikuti rute yang ada,” paparnya.(end/dof/yls)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…