Categories: Pekanbaru

Proyek Swastanisasi Sampah Diselidiki

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyelidiki proyek swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Pengelolaan sampah sepuluh kecamatan di Kota Bertuah diserahkan pihak ketiga sejak tahun 2018 lalu. Penangkutannya dibagi dua zona. Zona I meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai dengan anggaran tiga tahun sekitar Rp74 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Sementara untuk zona II untuk tujuh kecamatan yakni  Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Kota. Lalu, Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, dan Tenayan Raya dengan anggaran Rp87.400.680.343 selama tiga tahun. Proyek ini diprakasai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman mengakui pihaknya mengusut dugaan penyimpangan swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Disampaikan dia, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Iya, kami masih melakukan penyelidikan," kata Budiman kepada Riau Pos, Jumat (6/3).

Pada tahapan ini, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (puldata). Hal itu, dengan melakukan pengecekan serta pemeriksaan ke lapangan terkait jasa pengangkutan sampah yang dikelola pihak ketiga.

Diketahui, pengusutan perkara tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, mulai impor sampah dari kabupaten lain, untuk memenuhi kebutuhan tonase angkutan yang mencapai 360 ton per hari. Karena, satuan harga pembayaran kontrak pengangkutan sampah adalah harga satuan dan pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang diangkut tiap hari yang diakumulasikan setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pelaksanaan.

Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Masirba Sulaiman yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi perihal tersebut ke DLHK Kota Pekanbaru. Namun, jika dugaan penyimpangan jasa pengangkutan sampah itu dalam penyelidikan Korps Adhyaksa Pekanbaru, Irba menyebutkan, pihaknya akan menghormati proses hukum. "Saya belum dapat informasi itu, nanti saya konfirmasi ke Kadisn. Jika, iya (dalam penyelidikan, red) kami hormati proses hukum," sebut mantan Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

8 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

8 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

1 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

1 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

1 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

1 hari ago