Site icon Riau Pos

RUU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Buruh

ruu-cipta-kerja-dinilai-rugikan-buruh

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Omnimus Law RUU Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah terus mendapatkan penolakan dari serikat buruh. Salah satunya adalah dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Reborn Riau, Jumat (6/3). MPBI Reborn Riau mengeluarkan pernyataan sikap di antaranya menolak keras atas sikap pemerintah yang tetap melaksanakan rancangan RUU Cipta Kerja.

Koordinator Wilayah Riau Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Juandi Hutahuruk mengatakan, poin-poin Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu merancang hak pesangon yang dibatasi, melegalkan seluruh jenis pekerjaan menjadi bersifat kontrak tanpa batas waktu yang ditentukan. Dan melegalkan pekerja tenaga kerja asing dalam hal ini yang nonskill juga mampu bekerja di negeri ini.

Setelah itu, melakukan pengupahan dengan sistem per jam dan menghapuskan standar upah melalui hitungan UMK dan upah sektor provinsi maupun kota/kabupaten. Paling miris adalah bagaimana tentang sanksi pidana terhadap pidana koorporasi, yang melakukan tindak pelanggaran pidana pelanggaran upah dan pelanggaran kebebasan berserikat di tingkat perusahaan.

"Saat ini kami masih memendam rasa,  kami menarik diri, kami masih bersifat menghormati negeri ini tetapi bukan berarti kami mengatakan kami tidak turun ke jalan," sebutnya.

Jika memang diperlukan, pihaknya akan turun ke Jalan. "Silakan pemerintah nyalakan tanda bahaya dan siap-siap ketika di jalan akan melumpuhkan seluruh aktivitas pekerja yang ada,"ujarnya didampingi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Riau Suro Abadi.

"MPBI Reborn Riau tergabung dari tiga konfederasi dari  21 federasi yang berjumlah sekitar 250 ribu orang untuk Provinsi Riau. Jika digabungkan maka berpotensi sangat merugikan. Namun itu bukan niatan dari kami. Semoga pemerintah bisa melakukan pertimbangan-pertimbangan dan kebijakan-kebijakan ulang terhadap situasi, kemasan, kehendak terhadap lolosnya UU Cipta Kerja tersebut,"tukasnya.(dof)

Exit mobile version