Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri rapat bersama Forkopimda Pekanbaru membahas masalah penertiban kabel fiber optik, Selasa (6/1/2026). Humas Pemko Pekanbaru untuk Riau Pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen menertibkan kabel fiber optik (FO) yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Forkopimda yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (6/1) pagi. Rapat dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Markarius Anwar, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina, Komandan Kodim 0301/Pekanbaru Sri Marantika Beruh, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kondisi kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru sudah sangat semrawut. Banyak kabel terpasang tanpa izin yang jelas, bahkan menjuntai hingga melintang di badan jalan.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan karena telah memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Forkopimda Pekanbaru sepakat bahwa persoalan ini tidak dapat lagi ditoleransi dan harus segera ditertibkan secara tegas, terukur, dan terkoordinasi.
Sebagai tindak lanjut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silpia Rosalina menyatakan komitmen membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Satgas ini akan bertugas melakukan penertiban langsung di lapangan terhadap kabel fiber optik yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dalam waktu dekat, pada awal tahun ini, pemotongan kabel fiber optik akan dilakukan di titik-titik paling rawan.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan mengundang seluruh penyedia layanan jaringan untuk berkoordinasi dan diberikan kesempatan merapikan kabel secara mandiri sebelum dilakukan penindakan.
Forkopimda menegaskan, penertiban tetap akan dilaksanakan dengan atau tanpa inisiatif dari para provider. Langkah ini menjadi peringatan agar seluruh penyelenggara jaringan patuh terhadap aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjaga wajah Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan bahwa peraturan daerah terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah ada dan berlaku. Penertiban menjadi keharusan sekaligus dasar pemungutan pajak dan retribusi sesuai ketentuan perda.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan telah meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk segera mengeksekusi penertiban kabel fiber optik pada tahun ini.
“Saya minta segera dirapatkan dan dieksekusi tahun ini. Kabel fiber optik yang semrawut ini sudah membahayakan dan mengganggu keindahan kota,” tegasnya.(ali/ilo/yls)
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…