Categories: Pekanbaru

Berlaku Awal 2025, DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

RIAUPOS.CO – DPRD Kota Pekanbaru satu suara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang digelar Kamis (5/9) sore. 

Berlangsung sesuai jadwal, sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 43 anggota DPRD Kota Pekanbaru hadir. Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution hadir mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sebelum pengesahan, Panitia Khusus (Pansus) Ranpreda KTR DPRD Kota Pekanbaru memajukan juru bicara Hamdani untuk memberikan pemaparan.

Usai pemaparan, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi yang memimpin Rapat Paripurna kemudian menanyakan apakah seluruh wakil rakyat yang hadir setuju Perda tersebut disahkan. Lalu seluruh anggota dewan yang hadir satu suara, semua setuju.

Terpisah, Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra berharap, dengan disahkan Perda KTR ini benar-benar diterapkan.

”Kami minta ini harus benar-benar dilaksanakan, sehingga nanti tidak formalitas saja. Pada akhir kami berharap Perda KTR ini benar-benar hadir membentuk Kota Pekanbaru yang lebih tertata dan lebih baik,” sebut Doni.

Harapan yang sama disampaikan Hamdani. Dirinya berharap Perda KTR dapat benar-benar memberi manfaat bagi pembanguna Kota pekanbaru. ”Terutama bagi kesejahteraan dan kesehatan warganya,” ungkapnya.

Perda KTR sendiri baru akan efektif berlaku segala aturan dan konsekuensi dalam enam bulan setelah disahkan. Sebelum itu pemko diminta terus melakukan sosialisasi dan penataan sesuai tuntutan perda tersebut.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setko Pekanbaru Edi Susanto menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (rokok) dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di mana, pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah masing-masing.

Edi mengatakan, penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. ”Draf ranperda menetapkan kawasan tanpa rokok yang meliputi di fasilitas umum, kesehatan dan pendidikan. Sudah di DPRD dan bisa saja segera disahkan (awal September),” ujarnya, Rabu (4/9).

Berdasarkan penjelasan Edi, isi draf Ranperda KTR menetapkan sejumlah lokasi yang menjadi KTR. Di antarnya, tempat fasilitas pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit, rumah bersalin, klinik, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, tempat praktik kesehatan swasta, apotek, dan laboratorium kesehatan.

Kemudian tempat proses belajar mengajar meliputi sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus, universitas atau sekolah tinggi. Lalu, tempat anak bermain sebagaimana meliputi, area bermain anak, tempat penitipan anak dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

Sedangkan tempat ibadah meliputi masjid atau musalla, pura, gereja, vihara dan klenteng. Juga ada fasilitas angkutan umum meliputi bus umum, angkutan kota, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah dan bus angkutan karyawan.

Selanjutnya tempat kerja meliputi kantor pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkantoran milik pemerintah, perkantoran swasta dan industri. Tempat umum meliputi pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, salon, pos pelayanan terpadu, lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam dan pusat kebugaran.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

16 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

16 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

16 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

17 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

17 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

17 jam ago