Categories: Pekanbaru

Pansus Rekomendasikan Cabut Izin PT DPN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar rapat paripurna, Senin (4/7). Adapun salah satu agenda dari rapat tersebut ialah penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan DPRD Riau. Ketua Marwan Yohanis mengungkapkan ada satu perusahaan besar yang direkomendasikan agar izin hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut dicabut.

Marwan mengungkap ada fakta bahwa di dalam HGU perusahaan dimaksud, yakni PT DPN hanya 7 ribu hektare yang diberikan izin, dan 3 ribu hektare adalah milik masyarakat. Hal ini sesuai dengan surat Bupati Indragiri Hulu, ada 11 ribu hektare dimohonkan, 7 ribu hektare itu yang direkomendasikan oleh bupati untuk dikelola oleh PT DPN.

"Sementara 3 ribu itu adalah hak personal dan hak komunal. Hak personal dan hak komunal itu untuk dikembalikan kepada masyarakat. 3 ribu hektare ini sudah dikembalikan ke masyarakat. Lantas 7 ribu hektare ini PT DPN harus keluarkan lagi 20 persen untuk Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Jangan dikaitkan dengan 3 ribu hektare," ujar Marwan.

Dikatakan Marwan, HGU yang pertama dari PT DPN hanya berlaku sampai tahun 2018. Dalam perjalanan perizinan PT DPN terindikasi proses tidak prosedural dan tidak lazim. Seharusnya, salah satunya adalah izin diperpanjang HGU 13 tahun sebelum masa habis. Izin diperpanjang seharusnya dua tahun sebelum habis.

"Satu (cabut HGU), Duta Palma. Banyak perjanjian dengan masyarakat yang tidak pernah direalisasikan. Maka pansus merekomendasikan kepada gubernur meminta Kementerian ATRBPN untuk mencabut izin hak guna usaha PT Duta Palma Nusantara yang diterbitkan tahun 2005," tegas Marwan Yohanis.

Ia mengungkap, total yang direkomendasikan oleh Pansus ini ada 17 perusahaan. 17 perusahaan itu ada salah satunya yakni PT Duta Palma Nusantara yang dicabut izinnya. Sementara yang lain menyesuaikan dengan data dan fakta yang ditemukan ketika membahas di pansus.

"Nah kita juga tidak mengada-ngada, kita punya data, berdasarkan laporan masyarakat dan berdasarkan dengar pendapat dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Kan kita dengar sendiri dengan perusahaan-perusahaan itu. Kita undang, mereka juga mengatakan. Kenapa izin anda 2005?" tanyanya.

"Karena di undang-undang itu dikatakan dapat diperpanjang 2 tahun, celah itu yang dia gunakan, kalau paling lambat 2 tahun. Berarti boleh 10 tahun. Nah ini orang perusahaan selalu begitu, begitu ada legal managernya itu terdesak, legal managernya itu dipindahkan, ganti baru, ulang lagi," ujarnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

1 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

2 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

2 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

2 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

3 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

4 jam ago