Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar menyerahkan ijazah kepada salah seorang guru di ruang fraksi, Senin (5/5/2025). (hendrawan kariman/riau pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upaya advokasi terkait penahanan ijazah oleh sejumlah perusahaan, sekolah, klinik, dan restoran di Pekanbaru terus dilakukan. Hingga Senin (5/5), sebanyak 24 ijazah milik mantan karyawan dan guru berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru kembali memfasilitasi pengembalian 10 ijazah, menyusul 14 ijazah yang sebelumnya telah diserahkan pihak sekolah. Prosesi serah terima dilakukan secara simbolis di ruang Fraksi PDIP DPRD Kota Pekanbaru.
“Alhamdulillah, total 24 ijazah guru yang sempat ditahan kini sudah kembali ke tangan pemilik,” ujar anggota Fraksi PDIP, Zulkardi.
Ia mengapresiasi hasil dari perjuangan dua pekan terakhir, namun menegaskan bahwa upaya masih jauh dari selesai. Salah satu kasus yang belum terselesaikan adalah penahanan puluhan ijazah milik eks karyawan Sanel Tour and Travel.
“Sampai sekarang, ijazah dari mantan karyawan Sanel belum ada yang dikembalikan,” tambahnya.
Zulkardi meminta agar pihak-pihak yang masih menyimpan ijazah segera mengembalikannya secara sukarela, sebelum persoalan ini berlanjut ke proses hukum.
Sebagai informasi, pekan lalu sebanyak 50 mantan karyawan Sanel melapor ke Polda Riau terkait dugaan penggelapan ijazah. Namun hingga saat ini, pimpinan Sanel, Santi, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Sementara itu, nomor pengacara perusahaan, Tomy Simanungkalit, juga tidak dapat dihubungi dan pesan WhatsApp yang dikirim hanya centang satu.
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…