oknum-anggota-dprd-binjai-berikan-keterangan-palsu
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan dengan tersangka berinisial RW. Diduga, RW ini merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai terpilih pada 2019 lalu.
Informasi diperoleh, penyidik telah mengirimkan SPDP yang tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim. Dalam SPDP itu, tercatat tersangka tersandung perkara sumpah atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana. "Ya, ada tapi saya lupa kapan masuknya SPDP itu. Namun yang pasti, pada bulan Februari kemarin kalau dilihat dari nomor SPDP-nya," kata Kepala Seksi Tipidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil saat dikonfirmasi, Rabu (4/3). Menurut Fahmi, Korps Adhyaksa sudah menunjuk Jaksa yang akan mengurusi perkara tersebut. Adalah, Benny Surbakti.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif malah berkelit seakan tidak tahu soal pemgiriman SPDP yang dilakukan anggotanya ke pihak kejaksaan. "Mana ada. Kok bisa tahu sudah tersangka, dari mana itu," kata Wirhan. Sejauh ini, kata dia, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. Penyidik belum ada menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.
"Baru ambil keterangan saja (RW). Belum ada (tersangka), kami masih mengumpulkan alat bukti,"tambah dia.(rpg)
Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…
Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru mencapai 60 persen meski ditargetkan selesai 2025. Wako minta maaf…
Jukir liar diduga meminta tarif parkir Rp15 ribu di Jalan Sudirman Pekanbaru. Dishub turun tangan…
Sebanyak 77 peserta mengikuti uji kompetensi seleksi kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di…
Riau Bershalawat bersama Habib Syech digelar Senin malam di Masjid Raya Annur Pekanbaru. Masyarakat dan…
Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green…