bkd-konsultasi-ke-biro-hukum-soal-sanksi-pns-positif-narkoba
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Untuk dapat menjatuhkan sanksi apa yang tepat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terbukti mengkonsumsi narkoba saat tes urine beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, selain satu pejabat yang telah diberi sanksi berupa pencopotan jabatan. Masih ada lagi PNS yang positif narkoba namun hingga saat ini belum diberi sanksi, pasalnya untuk memberi sanksi kepada PNS harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang pejabat, sanksinya jelas yakni langsung dicopot dari jabatannya. Kalau PNS yang hanya staf, kami perlu melihat aturan terlebih dahulu," kata Ikhwan.
Pasalnya, demikian Ikhwan, dari hasil assessment yang dilakukan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, PNS yang positif narkoba tersebut ada yang terbukti mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni sabu-sabu, ekstasi dan ganja.
"Ada yang positif konsumsi narkoba sampai tiga jenis, ada yang dua jenis dan ada juga yang hanya satu jenis. Untuk itu, dalam menjatuhkan sanksinya kami harus berkoordinasi dengan Biro Hukum," ujarnya.
Sedangkan untuk Tenaga Harian Lepas (THL) yang juga positif narkoba, maka dari hasil rapat BKD dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat langsung dilakukan pemecatan oleh kepala OPD nya masing-masing. "Kalau THL bisa langsung dipecat, kalau PNS kan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena ada tiga jenis sanksi, mulai dari ringan, sedang hingga berat," sebutnya.
Sedangkan untuk pejabat yang telah dicopot dari jabatannya akibat positif menggunakan narkoba saat ini menjalani rehabilitasi di BNNP Riau. Rehabilitasi dilakukan hingga oknum PNS tersebut terbebas dari pengaruh narkoba. "Karena dari hasil assessment hanya pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa lepas dari ketergantungan pada narkoba," katanya.(sol)
Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…
Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru mencapai 60 persen meski ditargetkan selesai 2025. Wako minta maaf…
Jukir liar diduga meminta tarif parkir Rp15 ribu di Jalan Sudirman Pekanbaru. Dishub turun tangan…
Sebanyak 77 peserta mengikuti uji kompetensi seleksi kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di…
Riau Bershalawat bersama Habib Syech digelar Senin malam di Masjid Raya Annur Pekanbaru. Masyarakat dan…
Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green…