Categories: Pekanbaru

Mantan Camat Tenayan Raya Ditetapkan sebagai Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pengusutan dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka.

Mantan Camat Tenayan Raya itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan senilai Rp1 miliar lebih berdasarkan gelar perkara dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Hal itu diyakini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menjerat oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu.

"Hari ini (kemarin, red) kami telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayanraya. Hasilnya, kami menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka," ungkap Yunius Zega, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru kepada Riau Pos, Rabu (4/11).

Adapun modus perbuatan tersangka, kata pria akrab disapa Zega, melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Terhadap dana itu, dikelola oleh tersangka untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah. Lalu, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan.

"Kegiatan itu hanya setengah (terealisasi, red). Tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai," tambah Zega.

Atas perbuatannya, mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," sambung Zega.

Ia menyampaikan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setko Pekanbaru tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami tengah merampungkan proses penyidikan. Kini sudah ada sekitar 20-30 orang saksi yang telah diperiksa," paparnya seraya menambahkan saksi yang telah dimintai keterangan yaitu 13 lurah, pegawai Kecamatan Tenayan Raya, pendamping, narasumber dan peserta maupun pihak lainnya.

Ketika disinggung berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Zega belum bisa menyampaikannya. "Kami sudah melakukan perhitungan kerugian negara, tapi nilainya belum pasti. Untuk itu, kami meminta bantuan ahli untuk melakukan hal tersebut," pungkas Zega.

Riau Pos mencoba konfirmasi ke Abdimas, namun telepon seluler yang biasa dihubungi tidak aktif.(yls)

Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Unik! Terima Bantuan Pangan di Pekanbaru Harus Lolos Cek Kesehatan

Sebanyak 1.901 warga Senapelan terima bantuan pangan. Sebelum menerima, warga wajib jalani pemeriksaan kesehatan gratis…

11 menit ago

GPM HUT TNI AU Disambut Antusias, Warga Berburu Sembako Murah

Warga Pekanbaru antusias berburu sembako murah di GPM HUT TNI AU ke-80. Ribuan paket bantuan…

22 jam ago

Lansia Bakar Ban di Tengah Kota Pekanbaru, Protes Tak Terima Bansos Sejak 2019

Seorang lansia di Pekanbaru bakar ban di Jalan Sudirman sebagai protes tak lagi menerima bansos…

22 jam ago

Hujan Sebentar, Jalan Langsung Tergenang! Drainase Pekanbaru Jadi Sorotan

Hujan kembali picu banjir di Pekanbaru. DPRD desak perbaikan drainase menyeluruh usai insiden warga terseret…

22 jam ago

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 Dimulai, 110 Pelajar Adu Fisik, Mental, dan Karakter

Seleksi Paskibraka Inhil 2026 resmi dimulai dengan 110 peserta. Penilaian meliputi fisik, mental, dan karakter…

1 hari ago

187 Jemaah Kuansing Siap ke Tanah Suci, Ini Lokasi Hotel Dekat Masjid Nabawi

Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…

2 hari ago