Categories: Pekanbaru

Alami Kecelakaan Kerja, Darmas Mengaku Diberhentikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Nasib miris dialami Darmas Silaban warga Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Kepada Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dia menyampaikan perihal masalahnya. Saat mengalami kecelakaan kerja, dirinya malah mengaku dipecat secara sepihak oleh Perusahaan Waterpark Dolpin and Jack tempat dia bekerja di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

Senin (4/10), bersama kuasa hukumnya, Sarma Silitonga SH MH dan S Marbun SH, Darmas menceritakan kronologis kecelakaan kerja yang dialami dalam hearing dengan Komisi III DPRD Pekanbaru. Mata kiri robek dan mengeluarkan darah terkena batu kerikil saat membersihkan rumput. Dan pihak perusahaan tidak ada perhatian.

Dalam agenda hearing ini, Komisi III juga memanggil pimpinan perusahaan yang dilaporkan dan juga jajaran Disnaker Pekanbaru. Hearing ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy beserta jajaran Komisi III.

"Hak pekerja tidak dibayar dan selama bekerja tidak ada didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Sarma mewakili kliennya.

Darmas, diceritakan kuasa hukum, bekerja di Waterpark Dolpin and Jack, dibawah manajemen PT Trans Panam Hotel yang beralamat di Jalan HR Soebrantas (depan RSJ Panam) sebagai petugas taman dan perkebunan di areal seluas 2 hektare sejak tahun 2016 dengan upah gaji Rp2.165.435.

Pada Oktober 2019, areal perkebunan mangga ‘disulap’ menjadi Waterpark dan Darmas masih bekerja sebagai tenaga kerja dengan upah Rp2.888.564 dan sesekali diperbantukan di proyek waterpark.

Bulan Mei 2021, pekerjaan waterpark mulai beroperasi dan dibuka untuk umum dan Darmas bekerja dan bertanggungjawab sebagai tukang kebun dan bagian kebersihan kolam/areal kebun dengan upah Rp 2.997.976.

Saat membersihkan rumput di depan kolam waterpark pada 9 Juli 2021 menggunakan mesin pemotong, sebuah batu terpental mengenai mata kirinya hingga membuat mata kirinya koyak dan mengeluarkan darah.

"Saat itu tidak ada pimpinan yang bertanggung jawab untuk membawa ke rumah sakit," jelasnya lagi.

Namun, adiknya yang kebetulan bekerja di situ yang membawanya berobat. "Ini dengan biaya sendiri,” kata Sarma.

Memang, Darmas selama bekerja sejak Januari 2016 diberikan fasilitas tempat tinggal di area di mana dia bekerja, namun tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. 

Namun begitu, kasus yang dialami Darmas telah diadukan dan dilimpahkan melalui Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, namun belum menghasilkan kesepakatan sesuai dengan tuntutan hak yang diminta.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy mengatakan, hasil hearing belum ada titik temu.

"Dalam rapat belum ada mencapai titik temu, kami rekomendasikan untuk pelapor dan Dinasker Pekanbaru menyampaikan informasi ini ke Disnakertrans Provinsi Riau," sarannya.

Pemilik Waterpark Dolpin and Jack, Sutikno yang hadir dalam rapat itu tetap bersikukuh dan mempertahankan pendapatnya. Dia menyebutkan kalau Darmas berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).

"Pekerja hanya saya suruh istirahat sampai sehat dan kembali bekerja. Saya tidak ada melakukan PHK kepada yang bersangkutan," tegasnya.(gus)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

2 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

2 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

3 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

4 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

5 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago