pn-pekanbaru-terima-akta-banding-dari-jpu
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menyatakan banding terkait vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin, Selasa (3/8).
JPU Hendri Junaidi SH MH mengatakan, berdasarkan arahan pimpinan, pihaknya resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis terdakwa Yan Prana.
"Akta banding sudah di sampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata JPU Hendri Junaidi SH MH, Rabu (4/8).
Hendri mengakui, jika pihaknya sangat tidak sependapat dengan vonis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Memori bandingnya saat ini sedang kita siapkan. Sebelum waktu 14 hari ke depan, kami akan serahkan memori bandingnya ke PN Pekanbaru," ungkapnya lagi.
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Silalahi SH MH membenarkan, sudah menerima akta banding dari JPU Kejati Riau dan Kejari Siak atas vonis terdakwa Yan Prana.
"Sudah kita terima dan ditandatangani aktanya oleh jaksa. Saat ini kami hanya menunggu memori bandingnya saja lagi," ujar Rosdiana Silalahi.
Ditambahkannya, batas waktu pengiriman memori banding 14 harisetelah resmi menyatakan banding.
Diberitakan sebelumnya, pada pelaksanaan sidang di PN Pekanbaru, JPU sebelumnya, menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.896.349.844, dengan ketentuan apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Kemudian pada pelaksanaan sidang dalam Vonisnya majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Yan Prana. Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(dof)
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…
Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…
Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…
RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…