Categories: Pekanbaru

PN Pekanbaru Terima Akta Banding dari JPUÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menyatakan banding terkait vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin, Selasa (3/8).

JPU Hendri Junaidi SH MH mengatakan, berdasarkan arahan pimpinan, pihaknya resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis terdakwa Yan Prana. 

"Akta banding sudah di sampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata JPU Hendri Junaidi SH MH, Rabu (4/8).

Hendri mengakui, jika pihaknya sangat tidak sependapat dengan vonis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Memori bandingnya saat ini sedang kita siapkan. Sebelum waktu 14 hari ke depan, kami akan serahkan memori bandingnya ke PN Pekanbaru," ungkapnya lagi.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Silalahi SH MH membenarkan, sudah menerima akta banding dari JPU Kejati Riau dan Kejari Siak atas vonis terdakwa Yan Prana.

"Sudah kita terima dan ditandatangani aktanya oleh jaksa. Saat ini kami hanya menunggu memori bandingnya saja lagi," ujar Rosdiana Silalahi.

Ditambahkannya, batas waktu pengiriman memori banding 14 harisetelah resmi menyatakan banding.

Diberitakan sebelumnya, pada pelaksanaan sidang di PN Pekanbaru, JPU sebelumnya, menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.896.349.844, dengan ketentuan apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Kemudian pada pelaksanaan sidang dalam Vonisnya majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Yan Prana. Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(dof)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

11 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

1 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago