Categories: Pekanbaru

PN Pekanbaru Terima Akta Banding dari JPUÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menyatakan banding terkait vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid, dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin, Selasa (3/8).

JPU Hendri Junaidi SH MH mengatakan, berdasarkan arahan pimpinan, pihaknya resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis terdakwa Yan Prana. 

"Akta banding sudah di sampaikan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata JPU Hendri Junaidi SH MH, Rabu (4/8).

Hendri mengakui, jika pihaknya sangat tidak sependapat dengan vonis hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Memori bandingnya saat ini sedang kita siapkan. Sebelum waktu 14 hari ke depan, kami akan serahkan memori bandingnya ke PN Pekanbaru," ungkapnya lagi.

Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Silalahi SH MH membenarkan, sudah menerima akta banding dari JPU Kejati Riau dan Kejari Siak atas vonis terdakwa Yan Prana.

"Sudah kita terima dan ditandatangani aktanya oleh jaksa. Saat ini kami hanya menunggu memori bandingnya saja lagi," ujar Rosdiana Silalahi.

Ditambahkannya, batas waktu pengiriman memori banding 14 harisetelah resmi menyatakan banding.

Diberitakan sebelumnya, pada pelaksanaan sidang di PN Pekanbaru, JPU sebelumnya, menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.896.349.844, dengan ketentuan apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Kemudian pada pelaksanaan sidang dalam Vonisnya majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Yan Prana. Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(dof)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

8 jam ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

1 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

3 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

3 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 hari ago