simpan-sabu-dua-warga-balik-alam-ditangkap
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang warga Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 10:30 WIB diamankan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau,Selasa (4/2).
Kedua tersangka berisial AA (25 ) dan RK ( 17 ) diamankan polisi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis karena patut diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 5,1 gram yang disimpan di dalam kotak plastik kecil di dalam kamar tersangka. Selain itu juga disita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1.350.000 diduga hasil penjualan sabu-sabu, 5 unit ponsel, 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri dan 3 lembar buku tabungan yang diduga sebagai sarana tersangka dalam menjalankan peredaran narkotika tersebut.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK kepada wartawan mengatakan, pihaknya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Mandau melaksanakan lidik di seputaran Jalan Dewi Sartika, Gang Singgalang, Kelurahan Balik Alam. Kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di TKP.(s)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…