Categories: Pekanbaru

Kendaraan Berat Dilarang Melintas Dalam Kota

PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Jelas sudah ada larangan kendaraan bertonase berat melintas di dalam kota pada waktu/jam tertentu. Padahal Kapasitas maksimal yang boleh melintas hanya yang bermuatan di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Nyatanya hingga saat ini masih banyak saja kendaraan bertonase berat yang berani melintas/masuk ke dalam kota.

Menurut Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan, aturan larangan itu juga telah jelas disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

"Kan di dalam SK Wali Kota  Nomor 649 itu sudah jelas larangannya, sudah ada semua jalur dan petanya," ujar Edi Sofyan, Jumat (4/12/2020).

Ia mengakui masih ada beberapa titik rambu yang belum dipasang dan ada juga rambu-rambunya yang sudah rusak terutama di setiap pintu masuk kota, baik itu di Jalur Utara, Selatan, Barat, dan Timur.

"Untuk pemasangan tambahan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, kami menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini (2020). Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," ungkapnya.

Dijelaskannya, di dalam aturan SK Wali Kota  Nomor 649, disebutkan juga larangan truk masuk kota itu dibatasi waktu dan hanya jalur-jalur tertentu saja.

Rambu-rambu juga dibuat dengan membatasi larangan boleh masuk kota. Dan truk yang dibolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah MST 5 ton.

"Artinya, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu," terangnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Islam Riau (UIR), Prof Sugeng Wiyono mengatakan, salah satu penyebab kerusakan jalan di dalam kota itu karena banyaknya truk bertonase berat yang melintas.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan tindakan tegas oleh aparat terkait dalam melakukan penertiban kendaraan bertonase berat.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

1 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

1 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

1 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

3 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

3 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

4 hari ago