Modus Kirim Barang, Gelapkan Rp900 JutaÂ
KOTA (RIAUPOS.CO) — Pekerjaannya sebagai marketing perusahaan membuatnya gelap mata. RW alias Ricky (35) ditangkap atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Kepada Riau Pos, Selasa (3/12) Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni SIK kisahkan kronologinya. Saat itu tim audit PT Sukanda Djaya melakukan audit terhadap bagian penjualan barang makanan dan keuangan perusahaan.
"Setelah tim audit melakukan pengecekan kepada RW, ternyata hasil penjualannya tidak diserahkan ke admin keuangan perusahaan. Totalnya ada Rp936.295.676 terhadap 24 toko yang di-handle-nya," sebutnya.
Kemudian PT Sukanda Djaya mengecek barang yang dikirim RW ke toko yang ada di purchase order pengiriman barang. Namun, 24 pihak toko mengatakan bahwa barang tersebut tidak ada diterima oleh pihak toko. Sehingga PT Sukanda Djaya mengalami uang kerugian senilai lebih kurang Rp. 936.295.676. Selanjutnya pihak perusahaan bernama Nugroho melaporkan kejadian yang di alami ke Polsek Rumbai guna pengusutan lebih lanjut.
"Laporan yang masuk tanggal 4 November itu akhirnya berhasil ditindak lanjut pada 12 November. Penangkapan kepada RW dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman. Sejak saat itu RW mendekam di sel tahanan Polsek Rumbai dan dijerat pasal 374 Atau Pasal 378 KUHP dengan barang bukti satu bundel laporan temuan audit general PT Sukanda Djaya Cab.Pekanbaru," jelas Viola.(*3)
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…