JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 yang melibatkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
Dalam hal ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara berkala. Rabu (4/11/2020) penyidik lembaga antirasuah itu mengagendakan pemanggilan kepada mantan anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014, Yuhardi Manaf sebagai saksi untuk tersangka ZAS.
Untuk saksi yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya yaitu Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai, Vera Chintiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PU kota Dumai, Ismail, ST dan Hendri dari swasta.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata Ali Fikri, Rabu (4/11/2020)
Adapun pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…