Categories: Pekanbaru

Kantor Camat Tenayan Raya Digeledah Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Camat Tenayan Raya digeledah jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selama tiga jam. Satu boks kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita.

Pengeledahan ini tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan.

Penggeledahan kantor di Jalan Budi Luhur Nomor 1 dilakukan pada Kamis (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaksanaannya yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru 2019 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega menyampaikan, penanganan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu, kata dia, ditandai dengan surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis pada Juli 2020.

"Tindak lanjut dari penyidikan ini, kami telah meminta keterangan beberapa orang saksi," ungkap Yunius Zega, Kamis (3/9) petang.

Diakuinya, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti. Di antaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Sehingga, untuk memastikan kebenaran dokumen itu dan tidak ada penambahan, maka dilakukan upaya penggeledahan.

"Maka hari ini (kemarin, red)  kami lakukan penggeledahan Kantor Camat Tenayan Raya," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Dumai tersebut.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, lanjut Zega, sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

Hasil penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bundel dokumen yang dimasukkan dalam satu boks kontainer. Dokumen-dokumen itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk dilakukan penelaahan.

"Dokumen-dokumen yang disita, akan kami sortir. Jika ada yang dobel terhadap dokumen yang kami punya, akan kami kembalikan (salah satu) yang dobel. Apabila tidak, maka akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Dan itu akan menjadi bahan kita di persidangan nanti," paparnya.

Ketika disinggung terkait nilai kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan itu, Zega mengaku, belum  mengetahui. Sehingga, untuk memastikan maka dilakukan penyitaan dokumen. "Kita geledah, supaya dapatkan kepastian terhadap dana yang sebenarnya," tutup Zega.(kom)

Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

3 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

6 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

7 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

7 jam ago

Kasus Malaria di Rohil Meningkat, DPRD Segera Panggil Dinas Kesehatan

Kasus malaria meningkat di sejumlah wilayah Rohil. Komisi D DPRD Rohil akan memanggil Diskes untuk…

7 jam ago

Geram Proyek Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru 60 persen dan mangkrak berbulan-bulan. Wali Kota Agung Nugroho mengancam…

7 jam ago